Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Sejumlah Tokoh Bengkayang Menolak Revisi UU KPK

Sejumlah Tokoh Bengkayang Menolak Revisi UU KPK

Net
Net

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Sejumlah tokoh di Kabupaten Bengkayang, menolak adanya permintaan revisi UU KPK. Permintaan revisi tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPR yakni dengan membahas usul Badan Legislasi (Bileg) atas revisi dua peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (5/9) kemarin. Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

Lima poin kontroversial dalam revisi UU KPK yakni soal Independensi, Dewan Pengawas, Izin Penyadapan, Kewenangan terkait SP3, dan Asal Penyelidikan dan Penyidikan.
“Prinsipnya saya pribadi tidak setuju jika presiden Jokowi mengesahkan RUU KPK, karena konten perubahan yang ada potensial untuk memperlemah KPK seperti yang sekarang ini,” ungkap Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan, Hendrikus Clement.

Dari lima point tersebut, terlihat sekali bahwa KPK akan semakin lemah. Justru kita harus mendukung Peran KPK yang kredibel dan kokoh.
Hal yang sama juga dihaturkan oleh Aliansi Pemuda Pesisir Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi, ia menolak revisi UU KPK terutama mengenai lima point tersebut.
“Jelas kita tolak revisi UU KPK yang menyangkut lima poin. Pada point pembentukan SP3 UU KPK nomor 30 tahun 2002 sangat berbeda dengan UU lainnya yang mengatur tentang pidana, UU KPK itu lembaga independen dan sebuah lembaga istimewa dalam hal pemberantasan korupsi. Jika suara kasus yang sudah mempunyai bukti yang kuat sebelum suatu perkara itu ditentukan status tersangkanya, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jadi tidak gegabah langsung mentersangkakan seseorang, kecuali tertangkap tangan,”. Nah kalau masih ada SP3 menurut saya itu dagelan DPR, atau mungkin DPR tidak mengerti hukum acara yang sudah diatur sedemikian rupa di sistem kerja KPK. Mereka ini punya rambu-rambu apakah itu di penyelidikan maupun di penyidikan. Kalau ada SP3 miris,” ujarnya.

Kemudian soal Independensi, jika ada revisi UU KPK yang mengatur kedudukan KPK tentu akan kacau, kebebasan kerja KPK sudah pasti tidak maksimal, karena ada pihak lain yang mengatur yang selama ini menjadi independensi KPK.

“Belum lagi nilai kebocoran dari orang yang sedang dipantau, karena sangat tidak bisa menjamin orang-orang (pemilik kewenangan penyadapan di luar KPK) tersebut mempunyai agenda lain,” ucapnya.

Reza menilai, gagasan atau point’ yang terdapat itu juga tak tepat. Pasalnya, terkadang KPK hanya memiliki informasi terbatas, sehingga hanya menjerat pelaku korupsi ratusan juta atau di bawah Rp 1 miliar. Namun, imbuh dia, tak jarang pula dari kasus yang dianggap ‘receh’ itu, terkait aktivitas korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.
Sementara itu, Politikus PDIP kabupaten Bengkayang Eddy mengatakan, secara pribadi mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Namun dalam menanggapi tentang akan adanya revisi UU KPK, hal tersebut tentu menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI.

“saya belum mengetahui substansi permasalahan yang akan di revisi, yang saya ikuti di media adalah mengenai pengawasan terhadap lembaga KPK, namun jika DPR akan melakukan revisi, maka saya tetap berharap tidak ada upaya untuk melemahkan KPK. Saya yakin semua kita setuju, bahwa upaya untuk melawan tindak pidana korupsi itu memerlukan upaya hukum yang luar biasa, sehingga dapat mengakibatkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Lanjut Eddy, penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu penting, namun ia berharap, KPK juga lebih banyak melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga kedepannya dapat duciptakan Pemerintahan yang bersih. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *