KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, mendorong DPRD Kalbar mengesahkan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang rencananya akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD pada Jum’at (13/9).
“Perda Masyarakat Adat merupakan instrumen Pelaksana Reforma Agraria yang diagendakan dalam Nawacita Presiden Jokowi, sehingga Kedatangan Presiden pada 5 September 2019 di Kalbar dengan agenda menyerahkan SHM dan SK Hutan Adat merupakan simbol dukungan kepada Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat untuk melaksanakan Reforma Agraria,” ujar Deputi BPH PW AMAN Kalbar, Glorio Sanen kepada KalimantanToday, Rabu (12/9).
Berdasarkan Pasal 345 UU MD3, lanjutnya, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan jika Kourum dengan syarat dihadiri 1/2 jumlah anggota DPRD. maka
“Harapanya Rapat Paripurna tersebut Kuorum mengingat 30 September 2019 akan dilantik DPRD Periode 2019 – 2024 sehingga Perda tersebut merupakan Hadiah bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat dari DPRD Kalbar saat ini,” tegasnya.
Terkait isi dari Raperda Masyarakat Adat tersebut, harapanya, mengatur mekanisme pengakuan dan penetapan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum.
“AMAN Kalbar akan memantau Rapat Paripurna tersebut dan akan menyampaikan kepada Masyarakat Adat terkait Sikap setiap Fraksi atau Anggota terhadap Raperda tersebut sehingga Masyarakat Adat mengetahui Partai atau Anggota yang berpihak kepada Masyarakat Adat atau sebaliknya,” pungkasnya. (lukas)