KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Gubernur Kalbar, Sutarmidji tidak terima disebut-sebut hanya menggertak terkait ancamannya yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lahannya terbakar dan menyebabkan kabut asap.
“Jangan dibilang Gubernur hanya menggertak. Itu (orang yang bilang begitu-red) yang sepok (ketinggalan zaman-red), tidak tahu berita, tidak mengikuti berita,” kata Sutarmidji ditemui usai Paripurna di DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (10/09/2019).
Midji–sapaan Sutarmidji–mengungkapkan, hingga kini sudah 103 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diberi peringatakan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini.
“Kemudian 17 perusahaan yang sudah disegel. Nanti (nama perusahaannya) akan saya umumkan satu per satu di koran,” janji Midji.
Penindakan terhadap perusahaan-perusahaan di Kalbar yang di lahannya terdapat titik api (hotspot) itu sebagai salah satu bukti bahwa ancaman Midji beberapa waktu lalu bukan gertak belaka.
Namun, kata Midji, sanksi berupa pencabutan izin perusahaan belum bisa dilakukannya. “Karena sampai sekarang, kewenangan Gubernur tidak sampai di situ. Sekarang kan yang memberikan izin konsesi lahan itu di kabupaten. Makanya mereka bersama KLHK yang berkewenangan memberikan sanksi dan sebagainya,” jelasnya.
Midji kembali menegaskan, tidak ada kewenangan Gubernur untuk mencabut izin perusahaan-perusahan perkebunan dan kehutanan itu. “Tidak ada sama sekali. Jadi jangan marah sama Gubernur,” ucapnya.
Ia meminta Bupati tegas menindak perusahaan-perusahaan penyumbang kabut asap di Kalbar. “Titik api paling banyak itu di Ketapang dan Sintang. Bupatinya harus tegas. Masak kalah sama Bu Karolin (Karolin Margret Natasa-red) yang bisa menangani Karhutla di Landak,” kata Midji.
Awalnya, lanjutnya Midji, di Kabupaten Landak banyak terdeteksi hotspot. Namun sekarang hampir tidak ada. Karena ketegasan Bupati Karolin. Begitu pula dengan di Mempawah.
Terkait penanganan Karhutla tersebut, Kepala Daerah dan jajarannya seringkali beralasan sulitnya akses ke lokasi hotspot. “Alasan apa. Kalau tidak bisa memadamkannya, tinggal panggil perusahaannya. Perintahkan BPBD itu. Karena koordinat titik api paling banyak di lahan perusahaan,” ujar Midji.
Begitu pula terkait alasan kekurangan personel untuk memadamkan Karhutla. Midji hanya menganggapnya sekedar mencari-cari alasan. “Kekurangan tenaga apa, memang tidak mau saja,” sesal Midji.
Kalau perusahaan tersebut menolak untuk dipanggil terkait lahannya yang terbakar, lanjut Midji, tinggal diusulkan untuk pencabutan izinnya. “Apa susahnya. Tetapi berani tidak (Bupati) mencabutnya. Kalau saya berani, akan saya cabut. Cuma sekarang bukan kewenangan saya,” katanya.
Midji memastikan, kalau memang mempunyai kewenangan untuk mencabut izin perusahan itu, sudah dari awal dilakukannya. “Saya sedang menyiapkan Perda-nya. Kalau sudah ada, percayalah, akan saya sanksi semua,” tekadnya.
Dalam Perda tentang Karhutla itu kelak, ungkap Midji, akan dimasukkan item bahwa biaya pemadaman api di lahan perusahaan, akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan. “Mati dia,” tutupnya.(dik)