KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Menurunnya kwalitas udara beberapa waktu terakhir akibat kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah khususnya tingkatan TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta Se Kabupaten Landak selasa (10/09/2019).
Hal tersebut tetuang dalam surat edaran Bupati Landak Nomor 420/ 1227/ Sekre/Disdikbut 2019. Dimana isinya menerangkan bahwa sehubungan dengan kondisi cuaca yang semakin kurang kondusif di Kabupaten Landak dikarenakan kabut asap terutama pada pagi hari maka perlu disampaikan bahwa mulai hari rabu sampai dengan sabtu tanggal 11 sampai dengan 14 september 2019 untuk siswa/ siswi dapat melaksanakan belajar dirumah.
Selain itu, untuk menjadi catatan jika kondisi udara semakin buruk maka libur akan diperpanjang. Dalam isi surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan cuaca akan disampaikan Pemerintah daerah melalui surat.
Selanjutnya juga diminta kepada Kepala sekolah dan guru agar selalu mengikuti perkembangan cuaca sehingga jika sudah memungkinkan makan proses belajar mengajar dapat segera dilaksanakan kembali.
Dalam surat edaran yang juga ditandatangi oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa ini disampaikan pula tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Ketua Dewan Pendidikan di Kabupaten Landak serta Kordinator Pengawas di Kabupaten Landak (Sab).