KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat memeriksa Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Jalan Ahmad Yani, Selasa (10/9), Abang Timbul Husain tak memberikan komentar apapun ketika ditanya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi oleh Kalimantan Today.
“Nanti saja ya, kalau ngomong sekarang nanti salah pula”, katanya
Abang Tambul Husin datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pukul 13:00 dengan menggunakan baju kemeja putih dan celana berwarna cream coklat, Selasa 10 September 2019.
Mantan Bupati Kapuas Hulu ini enggan berkomentar saat Kalimantan Today menemuinya di kantor Kejati Kalbar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar Panca Edi Kurniawan kedatangan Tambul Husin hari ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain namun masih kasus yang sama.
“Saksi untuk tersangka lain, kasus yang sama”,ungkapnya singkat
Edi Kurniawan mengatakan Tambul Husin dalam waktu dekat ini juga akan dipanggi dengan kasus yang sama dalam kapasitas sebagai tersangka.
Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar untuk Kasus Tipikor Kapuas Hulu sewaktu menjabat sebagai Bupati Kapuas Hulu/Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Ada beberapa nama anggota Panitia Pengadaan Tanah yang sudah dipidana mulai Raden Amas Sungkalang (Sekretaris Panitia), Antonius Husin (Kades Pala Pulau), Wan Mansor (Kadis PU KH), Mauluddin (Camat Putussibau Utara) dan Arifin (Kakan BPN KH) serta juga Pengusaha Daniel alias Ateng. (lukas)