KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Karyawan PT Gunung Rijuan Sejahtera (GRS) tewas tertimpa mesin loader sawit, Jumat 6/9) lalu.Kecelakaan kerja tersebut hingga saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin menjelaskan peristiwa nahas itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, yakni Donus (30) warga Dusun Bebatung Kecamatan Mandor. Ia merupakan seorang petugas sortir tandan buah sawit (TBS) di perusahaan tersebut.
“Laka Kerja ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia terlindas oleh Loader,” terangnya, Minggu (8/9).
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan para saksi, korban terlindas oleh mesin loader pada saat sedang berkerja menyortir buah. Saat itu, mesin loader yang dikemudikan oleh rekan kerja korban, Ibnu Fatir, mendorong buah kelapa sawit.
Tanpa disadari oleh operator korban masih berada di belakang loader. Operator tersebut mengaku merasakan sesuatu terlindas mesin. Ia lalu turun untuk melihat dan ternyata korban sudah terlindas.
“Korban sempat dilarikan ke puskesmas Mandor untuk penanganan medias awal. Kemudian dirujuk ke rumah sakit Mitra Medika Pontianak. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi karena mengalami luka serius pada bagian pinggang dan pangkal paha,” tuturnya.
Sejumlah titik pun harus diberikan garis polisi. Termasuk Loader milik PT. Gunung Rinjuang Sejahtera. Kapolsek mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya agar TKP steril. Polsek Mandor menurutnya masih melakukan pengusutan lebih lanjut terkait laka kerja tersebut.
Kapolsek berharap agar pihak kebun lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap karyawannya yang sedang berkerja agar kejadian serupa tidak terulang. “Saat ini laka kerja tersebut masih ditangani oleh unit lantas Polsek Mandor dimana ada berberapa saksi yang saat ini masih dimintai keterangan,” katanya.
Ia pun meminta keluarga dan kerabat korban agar tetap sabar dan tidak melakukan hal anarkis yang dapat menimbulkan Permasalahan baru. Ia juga menyampaikan kepada keluarga agar mempercayakan kasus ini kepada pihaknya.
“Kami, akan tangani dengan baik sesuai Prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya (Sab).