KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Calon Legislatif (Caleg) petahana dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Sanggau- Sekadau) DPRD Provinsi Kalbar, Hendri Makaluasc sempat dinyatakan tidak lolos Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Kalah suara dengan rekan separtainya, Cok Hendri Ramapon.
Atas kekalahan itu, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan, lantaran mendapati kejanggalan dalam perhitungan perolehan suara. Benar saja, Majelis Bawaslu memutuskan KPU Provinsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pileg 2019.
Hal ini diketahui dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota DPRD Kalbar dalam Pemilu 2019 sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu RI, di Aula KPU Provinsi Kalbar, Kamis (05/09/2019).
Sebagai tindaklanjut putusan Majelis Bawaslu itu, KPU Provinsi Kalbar menetapkan Hendri Makaluasc sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih. Sekaligus menggantikan Cok Hendri Ramapon yang ditetapkan sebelumnya.
“Kami menyampaikan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Bawaslu, terkait perbaikan tata cara, artinya proses administrasi,” kata Ramdan, Ketua KPU Provinsi Kalbar, kemarin.
Perbaikan ini, jelas Ramdan, juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada pelanggaran administrasi. “Dari hasil itu peringkat berikutnya adalah Hendri Makaluasc. Ada perubahan suara yang diperoleh dari hasil koreksi perbaikan,” terangnya.(dik)