KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Satuan Reserse Kriminal Polres Landak berhasil meringkus AN pelaku pencurian dibawah umur di Dusun Martalaya, Desa Raja, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak kamis (05/09/2019).
AN yang masih berstatus sebagai pelajar ini, diringkus setelah petugas Kepolisian mendapatkan infomasi adanya kasus pencurian dari Ketua RT setempat.
“Berawal dari informasi Devi julkarnain selaku ketua RT 15/ RW 2 Dusun Martalaya, Desa Raja melalui via telepon yang langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Raja yaitu Bripka Susanto atung, setelah menerima adanya laporan bahwa telah terjadi pencurian di dalam sebuah rumah yang terjadi di RT/RW 15/2 dan yang di duga Pelaku pencurian tersebut telah di amankan oleh warga setempat,” jelas Bripka Eritriono selaku Piket Penjagaan SPKT II Polsek Ngabang.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku AN ini sendiri diketahui menimpa salah satu warga Dusun Martalaya, Desa Raja bernama Sinta (15) tahun dimana saat korban hendak pulang kerumah, korban melihat pintu samping telah terbuka. Saat korban memeriksa kamar dan lemari, pakaian dan barang-barang korban sudah ditemukan bersarakan.
Dalam keadaan panik, korban melakukan pengecekan, dan mendapati barang-barang berharga miliknya seperi uang, dan Handphone miliknya telai raib.
“Atas peristiwa kasus pencurian ini, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada ketua RT, atas dasar laporan tersebut kemudian kita tindak lanjuti untuk mencari keberadaan pelaku,” tambah Bripka Eritriono.
Karna pelaku masih dibawah umur, petugas pun memanggil orang tua korban maupun pelaku untuk dilakukan proses mediasi,
“Dari hasil mediasi kedua belah pihak yang di saksikan oleh anggota tersebut di sepakati damai yang di tuangkan dalam berita acara. Pelaku tersebut di kembalikan kepada orang tuanya untuk di berikan pembinaan,” ketusnya (Sab)