Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Bos Rekanan Pemkab Bengkayang Ikut Ditangkap KPK

Bos Rekanan Pemkab Bengkayang Ikut Ditangkap KPK

ddc456ea-fa2d-4811-a7ba-b04dcf7fb62b

KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Seorang pengusaha ikut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan Bupati Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot. Pengusaha bernama  Bun Shi Fat alias Alut itu ditangkap dirumahnya di Bengkayang.

Bun Shi Fat, pengusaha yang diduga memberi suap sebesar Rp 120 juta, kerap menangani pekerjaan proyek baik yang besar mau pun kecil di Kabupaten Bengkayang.

Sumber Kalimantan Today mengatakan penangkapan Alut hampir bersamaan dengan Kadis Pendidikan Bengkayang.  Bun Shi Fat ditangkap pada hari Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 20.00 oleh sejumlah petugas kepolisian Polres Bengkayang  bersenjata lengkap  dirumahnya yang beralamat  BRC Basuki Rahmat, kelurahan Bumi Mas , Kecamatan Bengkayang.

Sementara Kadis Pendidikan Bengkayang, Yan, dijemput sekitar pukul 23.20 malam. Setelah itu, keduanya dibawa menuju arah Pontianak dan diterbangkan ke Jakarta.

Walaupun Kadis Pendidikan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun dari pantauan Kalimantan Today saat ini ruang Kadis Pendidikan juga di segel, dengan garis bertuliskan KPK.

KPK menetapkan Bun Shi Fat sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot yang terjaring dalam OTT oleh KPK pada Selasa 3 September 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang yang  terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

BACA JUGA: Pakai Rompi Orange, Suryadman Gidot Resmi di Tahan KPK

Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. (lukas)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *