KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kadis PUPR Alexius, dan lima orang swasta lainnya yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Bupati Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot akhirnya resmi ditahan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu, (4/9/2019) mengatakan OTT bermula saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melaui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Pada Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 tim melihat Kepala Dinas PUPR Alexius berada di Mess Pemkab Bengkayang, tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu.
Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan menangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul, Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexsius, staf Dinas PUPR Bengkayang Fitri Julihardi, dan Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja serta uang sejumlah Rp 336 juta rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu.
Selanjutnya, pada malam itu juga pukul 21.00 tim KPK menangkap Rodi pihak swasta di salah satu hotel di Pontianak selanjutnya pada pukul 22.30 tim KPK juga mengamankan Agustinus Yan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.
Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK.
Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi pada hari Jumat 30 Agustus 2019 saat adanya permintaan uang dari Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan.
Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung dari APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Alexius dan Agustinus Yan diminta menghadap Bupati pada jam 8 pagi. Pada pertemuan tersebut, Gidot diduga meminta uang masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya. Ia meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan di Pontianak.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu, 1 September 2019, Alexius menghubungi beberapa
rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta
Kemudian pada Senin, 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui Fitri Julihardi staf honorer pada Dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef dan Rodi kemudian Rp 60 Juta dari Nelly Margaretha.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019.
KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Tujuh orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100ribu.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Bupati Bengkayang Kena OTT KPK
Dalam kasus ini, Suryadman Gidot dan Alexius diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sepagai pihak yang diduga memberi suap kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019 disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lukas)