KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Inspektorat Kabupaten Landak melaksanakan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Kegiatan yang digelar di aula kantor Bupati Landak pada kamis (05/09/2019) ini dibuka langsung oleh Seketaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mewakili Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan dihadiri para kepala OPD, Direktir RSUD, Camat, Kepala UPT, Pimpinan BUMD, Kepala Desa, dan Kepala Puskesmas.
Kepala Inspektorat Kabupaten Landak Asep Yusuf mengatakan tujuan diadakannya kegiatan Pemuktarian Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak ini untuk mendorong percepatan pelaksanaan tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil pengawasan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang pemuktakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan APIP di Kabupaten Landak,” Jelas Asep Yusuf.
Dalam kegiatan tersebut, Asep Yusuf mengatakan ada sejumlah materi yang juga nantinya akan di sampaikan kepada para peserta diantaranya pembacanaan risalah pemuktahiran data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Landak tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018. Selain itu juga akan diberikan piagam penghargaan dari Bupati Landak kepada entitas pengawasan yang telah menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Landak tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh bagi seluruh peserta yang hadir,”tambahnya.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang diwakili Seketaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap rekomendasi temuan hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah ( APIP), wajib ditindak lanjuti secara konsisten oleh pimpinan entitas pengawasan sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah tersebut sangat diperlukan dalam rangka memperbaiki manajemen pemerintahan, antara lain aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM aparatur serta dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja agar suatu temuan yang sama tidak terulang kembali,” ucap Vinsensius.
Ia melanjutkan bahwa tindak lanjut hasil pengawasan merupakan tolak ukur dari tatanan kegiatan pengawasan atau pengendalian pelaksanaan rekomendasi terhadap tindak lanjut pengawasan yang merupakan langkah dari proses perbaikan penyempurnaan dan penindakan yang menjadi perioritas dari enitas pengawasan atau auditee. Sehingga kedisiplinan dan ketaatan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan menjadi indicator atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara nomor SE/02/M.PAN/01/2005 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) saya mengintruksikan kepada seluruh pimpinan unit kerja, Camat, Kepala desa, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk menindaklanjuti setiap saran, rekomendasi, yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan APIP,” tambahnya.
Vinsensius memastikan pemerintah daerah Kabupaten Landak akan memberikan sangsi kepada seluruh pimpinan entitas yang lalai dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat dijadikan salah satu dasar penilaian kepemimpinan serta bahan pertimbangan dalam promosi jabatan.
“Saya menugaskan pimpinan APIP menginvetarisasi mutu dan mencatat perkembangan tindak lanjut pengawasan secara berkesinambungan dalam melaporkan kepada Bupati Landak dengan tembusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta mengintruksikan kepada APIP dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tetap berpedoman kepada standard audit dank ode etik,” pungkasnya (Sab)