Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Ketuk Palu di 2018, Sampai Sekarang Raperda Pemekaran Kapuas Selatan Belum Disetujui Gubenur, Ini Sebabnya..

Ketuk Palu di 2018, Sampai Sekarang Raperda Pemekaran Kapuas Selatan Belum Disetujui Gubenur, Ini Sebabnya..

Foto—Alipus, Camat Kapuas
Foto—Alipus, Camat Kapuas

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Racangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekeran Kecamatan Kapuas Selatan sudah ketuk palu di DPRD Kabupaten Sanggau sejak 2018 lalu. Namun Gubernur Kalbar, Sutarmidji, belum juga memberikan persetujuan terkait Raperda tersebut.

“Sampai hari ini gubernur belum mengeluarkan persetujuan terhadap Perda itu karena beliau masih meminta supaya dilakukan penataan batas-batas wilayah. Mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa yang disahkan melalui peraturan bupati (Perbup). Jadi masih menunggu itu,” kata Camat Kapuas, Alipius, Rabu (4/9).

Jika gubernur nanti menyetujui Raperda itu, tinggal diserahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode wilayah. “Jadi prosesnya masih di gubernur,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Alipius, sedang dilakukan penataan batas-batas wilayah oleh BPM Pemdes serta stakeholder terkait.

“Nanti kalau sudah siap baru disampaikan ke gubernur. Karena penomoran Perda itu kan harus melalui gubernur,” ujarnya.

Ditanya soal target, Alipus mengaku ingin secepatnya. Meski ia menegaskan dalam PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, sebenarnya tidak ada menghendaki adanya pembuatan batas-batas tersebut.

“Hanya kan kebijakan gubernur dalam rangka untuk program satu data. Dan supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Pada pertemuan terkhir, kata Alipius, Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga sudah mewanti-wanti agar proses tersebut dipercepat. Pasalnya paling lambat tahun 2020 direncanakan sudah dimulai penganggaran infrastrukturnya.

“Seperti persiapan pembangunan kantor Camat, pembebasan lahan dan sebagainya. Kemarin sih target pak Bupati di 2020 sudah harus ada gerakan pembangunan fisiknya,” kata Alipius.

Ia mengaku sejauh ini tak ada kendala berarti dalam proses penentuan batas-batas wilayah tersebut. Hanya saja, prosesnya harus dilakukan satu persatu. Meski Pemda sendiri sebenarnya sudah memiliki peta dasar.

“Tinggal kita tetapkan dengan peraturan bupati, berdasarkan kesepakatan antar desa. Yang sekarang kesepakatan antara desa ini masih dalam proses. Beberapa desa sudah clear. Untuk Kapuas Selatan ini, 10 desa sudah tak ada masalah. Tinggal di-Perbup-kan saja. Terakhir dalam surat pak gubernur, beliau minta data batas desa se-kabupaten sanggau, kendalanya di situ. Karena ini kan butuh waktu lama,” pungkas Alipius. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *