Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Ketua Dewan AMAN Kalbar: Teruslah Berladang, Karena Berladang Dilindungi Undang-undang

Ketua Dewan AMAN Kalbar: Teruslah Berladang, Karena Berladang Dilindungi Undang-undang

Foto—Ketua Dewan AMAN Wilayah Kalimantan Barat, Paolus Hadi memancung bambu sebagai ritual ketika memasuki area acara, Jumat (30/8)
Foto—Ketua Dewan AMAN Wilayah Kalimantan Barat, Paolus Hadi memancung bambu sebagai ritual ketika memasuki area acara, Jumat (30/8)

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Kalimantan Barat, Paolus Hadi menegaskan, berladang adalah kegiatan sekaligus kearifan lokal masyarakat yang tujuannya untuk bertahan hidup. Saat ini, masih ada masyarakat harus membakar lahan untuk berladang, sementara dampak dari bakar lahan tersebut mengakibatkan kabut asap.

“Berapa peladang di Sanggau? Tapi kalau sumber asap Sanggau pemecah rekor. Yang harus kita pahami dan sepakati di sini,” kata PH, sapaan akrabnya, dalam sambutannya pada kegiatan Musyawarah Masyarakat Adat Wilayah Kalimantan Barat III tahun 2019, di wisma Tabor, Kecamatan Parindu, Jumat (30/8).

Ia juga mempertanyakan bagaimana membedakan masyarakat yang berladang untuk hidup dengan oknum yang memanfaatkan bakar ladang untuk kepentingan bisnis, sementara oknum tersebut tergolong masyarakat yang ekonominya mapan.

“Ini yang harus jadi perhatian kita. Jangan sampai masyarakat yang berladang untuk bertahan hidup dikambinghitamkan, seolah-olah masyarakat sumber penghasil asap terbesar,” sambungnya.

Dengan kondisi seperti ini, PH yang juga Bupati Sanggau itu mengaku dilematis. Satu sisi ia berada dalam posisi pemerintah yang harus mengikuti aturan yang mendesak penghentian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sisi lain dirinya juga sebagai masyarakat adat yang memahami persoalan masyarakat yang berladang dengan membakar lahan untuk bertahan hidup.

“Pesan saya teruslah berladang, karena berladang dilindungi oleh undang-undang, termasuk peladangnya. Hanya saja yang harus ditindak tegas adalah oknum atau kelompok yang memanfaatkan dan mengatasnamakan peladang dan masyarakat adat,” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, ia berharap ada solusi untuk masyarakat yang masih berladang dengan membakar lahan. Bagaimana masyarakat tetap berladang tapi tidak harus bakar lahan. Harus ada solusi kedepannya agar masyarakat adat tetap bisa bertahan hidup. Ia juga menambahkan, masyarakat tidak akan berladang lagi secara tradisional jika tanah yang mereka miliki bisa dijadikan sawah.

“Mengapa mereka bakal ladang? Ya kita juga harus paham sejarahnya. Momen ini tantangan untuk kita bahas, dan sementara kita harus hilangkan ego kita,” sebut PH.

Ia menjelaskan, sebenarnya masyarakat bukan membakar hutan, tapi membuka ladang yang wilayahnya sudah dialokasikan melalui musyawarah adat. Dan ada juga yang mau berladang tapi tidak bisa karena daerah ditetapkan sebagai kawasan hutan yang dilindungi dan akhirnya mereka harus bersawah.

“Contohnya di Balai-Batang Tarang. Tidak banyak lagi yang berladang karena di sana banyak sawah,” kata Bupati dua periode ini. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *