Jumat , 26 April 2024
Home / LANDAK / 15 Miliar SHT Karyawan PTPN XIII PR V Ngabang Belum Dibayar

15 Miliar SHT Karyawan PTPN XIII PR V Ngabang Belum Dibayar

39E7D9D3-256E-40D2-8E55-BE33FB079543

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Santunan hari tua (SHT) karyawan PTPN XIII PIR V Ngabang yang telah pensiun sebanyak 173 orang sampai hari ini belum dibayar oleh Pihak PTPN XIII.

Santunan hari tua ini merupakan kesepakatan antara PTPN XIII dengan pihak Karyawan yang bekerja di PTPN XIII yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dengan jumlah SHT untuk 173 karyawan tersebut di perkirakan sekitar 15 Miliar rupiah.

Joko Nikolaus Nata salah satu mantan karyawan PTPN XIII PIR Ngabang menjelaskan telah beberapa kali melakukan komunikasi secara persuasif dengan pihak manajemen perusahaan namun sampai hari ini menurutnya belum ada kejelasan yang diberikan pihak perushaan.

“Maka tanggal 21 kemarin saya menyegel kantor kebun PTPN XIII Ngabang, namun penyegelan ini sudah dibuka oleh pihak Kepolisian Polres Landak, dan pihak Polres Landak akan mengusahakan untuk berkomunikasi dengan pihak PTPN XIII untuk membicarakan persoalan ini,” ungkap Joko.

Joko mengatakan, dalam kasus ini bukan hanya dirinya sendiri yang meminta pihak perusahaan agar segera membayar santunan hari tua, melainkan ada 173 karyawan lainnya yang juga menuntut hak yang sama dari pihak perusahaan.

“Kebiasaan selama ini kalau sudah masuk pensiun maka dana SHT ini dibayarkan oleh perusahaan, selain SHT juga uang pengosongan rumah dinas. Kami sangat membutuhkan uang ini karna kami ini kan sudah tidak ada penghasilan lagi, sementara untuk biaya kebutuhan sehari-hari, biaya anak- anak sekolah dan lainnya mau pakai apa. SHT ini juga kan dipotong dari gaji jadi sangat wajar kalau kami menuntutnya,” tegas Joko.

Atas persoalan ini, Ia bersama sejumlah karyawan lainnya mengaku akan menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak memenuhi kewajibannya untuk segera membayar santunan hari tua teraebut.

“Bahkan sudah ada 13 mantan karyawan di Perusahaan tersebut yang sudah meninggal dunia dan sampai saat ini belum juga menerima SHT tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak Benipiatur menyampaikan jika pihaknya hingga saat ini belum mendapati laporan terhadap persoalan tersebut.

Namun ia menyesalkan jika hal tersebut benar terjadi dan ia berharap kepada pihak perusahaan agar dapat segera mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi tersebut bersama dengan karyawan. Apalagi menurutnya hal ini sudah tertuang dalam PKB.

“Atas informasi ini kami menunggu laporan dari pihak karyawan dan nantinya kami juga akan berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, mengingat PKB Mereka ini pengesahaannya bukan di Kabupaten Landak tapi di tingkat pusat,” Jelas Benipiatur.

Disisi lain, Ketua APINDO Kabupaten Landak Paulus Adi menghimbau kepada perusahaan untuk segera melakukan penyelesaian terhadap persoalan yang sudah terjadi secara berlarut-larut ini agar tidak terganggu investasi dan operasional perusahaan.

“Kami dari Apindo Kabupaten Landak kalau Pihak PTPN XIII meminta bantu untuk memediasi persoalan ini kami siap,”jelas Paulus

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Landak agar dalam menjalankan operasional perusahaan dapat mematuhi aturan aturan yang berlaku termasuk masalah hak-hak karyawannya yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

“Disisi lain kami juga menghimbau kepada karyawan agar tetap menjaga kondusifitas dan kalau ada masalah ditempuh secara sosial dialog dan aturan yang berlaku,” ketusnya (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *