Jumat , 26 April 2024
Home / LANDAK / Disdikbud Landak Klafirikasi Informasi SDN 37 Perigi Tidak Laksanakan KBM Sesuai Jadwal

Disdikbud Landak Klafirikasi Informasi SDN 37 Perigi Tidak Laksanakan KBM Sesuai Jadwal

AEAC79E8-7DF5-4570-84C1-0BFA966A72E3

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Beberapa hari ini beredar informasi laporan masyarakat yang tersebar melalui media sosial facebook bahwa adanya salah satu sekolah di kabupaten Landak yaitu SDN 37 Perigi di kecamatan Mempawah Hulu yang diduga tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai jadwal yang berlaku.

Laporan masyarakat itu ditulis oleh akun wilikabidaga pada 4 Juli 2018 yang lalu dan baru viral beberapa hari ini. Akun tersebut menulis informasi pada komentar facebook bahwa SDN 37 Perigi tidak diperhatikan oleh Kepala Sekolahnya. Bahkan menurutnya tidak ada ketepatan waktu pembagian rapor siswa, dan adanya ketidakjelasan informasi libur sekolah.

“Mau menginformasikan SDN 37 di desa Perigi kecamatan mempawah Hulu dari Informasi masyarakat yang saya dapat, sekolahnya tidak diperhatikan oleh Kepala Sekolahnya, mohon untuk ditelusuri dari Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Landak mengirimkan pengawas dan menginvestigasi, informasinya sudah dua semester tidak dibagikan raport, tidak diinformasikan kapan libur sekolah dan masuk sekolah bagi muridnya.Trims,” tulisnya.

Menanggapi informasi tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Landak segera melakukan investigasi pada sekolah tersebut pada Sabtu (24/8/2019).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwa aktifitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 37 Perigi terbut berjalan normal. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Buyung selaku Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Landak.

“Sabtu kemarin kami sudah melakukan pengecekan langsung ke SDN 37 Perigi, dari hasil investigasi kami bahwa kegiatan belajar mengajar disana sebenarnya berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Buyung saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2019).

Selain itu Buyung mengungkapkan bahwa pembagian Rapor siswa dilaksanakan sesuai jadwal kalender pendidikan, kecuali pembagian pada bulan Juni 2019 mengalami sedikit keterlambatan karena menunggu cetak rapor K-13 dan menurut Kepala Sekolahnya hal itu sudah diinformasikan terlebih dahulu kepada murid dan orang tua siswa.

“Hasil investigasi kami juga bahwa setiap pembagian rapor siswa dilaksanakan sesuai jadwal kalender pendidikan, kecuali pada bulan Juni 2019 kemarin sedikit terlambat karena menunggu cetak Rapor K-13, tapi sebelumnya sudah diumumkan kepada para murid,” pungkas Buyung.

Sebagaimana diketahui SDN 37 Perigi ini berada didaerah sangat tertinggal. jumlah muridnya dari kelas 1 hingga kelas 6 total hanya 53 orang, hal ini sesuai dengan data pada buku Bank untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk jumlah tenaga pendidiknya total hanya 4 orang, terdiri satu Kepala Sekolah berstatus Plt, satu guru PNS, dan dua lagi berstatus sebagai guru honorer. Buyung juga mengungkapkan dari hasil investigasi bahwa salah satu guru yang berstatus PNS berinisial H dinilai tidak disiplin sehingga akan dipanggil oleh pihak Dinas terkait dan diproses sesuai aturan.

“Ada satu guru berstatus PNS disana yang tidak disiplin karena jarang masuk, sehingga kita akan panggil yang bersangkutan dan segera kita proses sesuai peraturan yang ada,” tegas Buyung.

Melihat kondisi tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak akan segera mencari kepala Sekolah definitif dan menambah tenaga guru PNS di SDN 37 Perigi tersebut agar proses belajar mengajar berjalan efektif.

“Melihat kondisi disana maka kita perlu mencari Kepala Sekolah Definitif dan menambah tenaga guru PNS agar proses kegiatan belajar mengajar bisa efektif,” ujar Buyung (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *