KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda Inisiatif Eksekutif senin (26/08/2019).
Rapat yang digelar di aula Kantor DPRD Landak ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri saman, dan dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Seketaris daerah Kabupaten Landak Vinsesnsius, Organisasi perangkat daerah (OPD) Anggota DPRD Kabupaten Landak.
Dua Raperda Inisiatif eksekutif yang disampaikan sebelumnya oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa pada Paripurna ke 17 masa persidangan ke III tahun 2019 senin (05/08) yaitu Pengelolaan barang milik daerah dan Kedudukan hukum dan organ dari badan usaha milik daerah (BUMD) disetujui oleh ketujuh fraksi di DPRD Landak untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak.
Usai disahkannya kedua Raperda Inisiatif eksekutif ini menjadi peraturan daerah, DPRD Landak meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak agar segera mensosialisasikannya terutama menyangkut barang milik daerah yang belum jelas statusnya agar dapat segera ditindaklanjuti sehingga dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan akan meminimalisir masalah yang ada.
“Fraksi sudah menyetujui terhadap Raperda ini, selanjutnya kita seharkan kepada Eksekutif untuk melaksanakannya, terutama tentang pengelolaan barang milik daerah ini kita harapkan sesuai dengan akuntabilitas dalam hal penatausahaannya, sehingga dapat terarah dan terukur dan secara akuntabilitas penataan asset bisa dilaksanakan sehingga nanti berkaitan dengan penataannya bisa terlaksana dengan baik,” jelas Ketua DPRD Landak Heri saman.
Sementara terkait peraturan daerah Kabupaten Landak tentang Kedudukan hukum dan hak dari organ dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). DPRD Landak juga turut mengapresiasi adanya raperda yang mengatur terhadap hal ini, yang merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bagi organ dan pegawai BUMD dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban untuk menciptakan tata kelola pengelolaan BUMD yang dapat mendorong pendapatan daerah.
“BUMD kita sediakan payungnya, masalah pelaksanaannya nanti kita lihat sambil berjalan, harapannya si dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” sambung Heri saman.
Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengapresiasi langkah kinerja DPRD Landak yang telah bersama-sama Pemerintah daerah dalam membahas dua Raperda Inisiatif eksekutif sehingga dapat menerima untuk selanjutnya diperdakan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya usai diperdakan menjadi peraturan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Landak menurut Heriadi akan segera menindaklanjuti kedua Raperda inisiatif eksekutif ini kepada masing-masing OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Landak untuk dapat segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Salah satu yang sangat rumit itu adalah masalah asset, untuk pengelolaan asset daerah ini kita akan intruksikan kepada SKPD terkait supaya asset kita ini dicatat lebih efektif lagi, baik barang yang bergerak maupun barang yang tidak begerak,” tutur Herculanus Heriadi.
“Untuk kedudukan hukum dan organ dari badan usaha milik daerah (BUMD) tentunya juga kita akan memberlakukan aturan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena kita tidak boleh keluar dari koridor itu,” sambung Heriadi.
Meski secara keseluruhan ketujuh fraksi di DPRD Landak menyetujui dua rancangan peraturan daerah inisiatif eksekutif disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak, namun ada beberapa hal yang turut menjadi catatan dan masukan dari masing-masing fraksi di DPRD Landak diantaranya dalam pengelolaan aset daerah DPRD Landak mengharapkan penempatan pengurus dan pegawainya sesuai dengan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan BUMD dimana sampai saat ini PDAM selaku BUMD yang ada di Kabupaten Landak dinilai masih kurang efektif dalam pelaksanaan dan pelayanannya terhadap masyarakat (Sab).