Solusinya tidak ada lain, tertibkan semua. Kaji ulang semua izin-izin pasar modern yang ada. Jangan sampai ada kesan yang muncul bahwa ada kongkalikong antara pejabat yang berwenang dengan pengusaha pasar modern, itu saja
KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Tertib administrasi yang menjadi salah satu jargon Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang tertuang dalam poin ke empat Seven Brand Image ternyata masih sulit untuk diwujudkan di Bumi Daranante.
Hal itu bisa dilihat dari menjamurnya pasar moderm di Kota Sanggau yang diduga menyalahi aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tanggal 25 April 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dalam Perda tersebut, khususnya pada poin ke empat pasal 15 yang mengatur tentang ketentuan jarak disebutkan bahwa jarak antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan paling sedikit 500 meter dan antar pasar modern satu dengan pasar modern lainnya berjarak paling sedikit 1 KM.
“Faktanya yang kita lihat hari ini, masih banyak pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan pasar modern lainnya yang menyalahi aturan jarak. Misalnya Indomart di pasar Sentral yang jaraknya dengan pasar tradisional hanya 20 meter, inikan jelas menyalahi aturan. Oke, katakanlah berdirinya Indomaret tersebut sebelum Perda terbit, coba kita lihat pasar modern lainnya,” kata Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, Minggu (25/8).
Contoh lainnya, lanjut Rahim sapaan akrabnya, Intan Market yang juga masuk kategori pasar modern berajarak hanya sekitar 50 meter dari pasar tradisional. “Ini juga jelas menyalahi aturan Perda nomor 2 tahun 2017,” ujarnya.
Kemudian, Alfamart yang baru beroperasi di depan Projal, itu juga menyalahi aturan perda pasal 15 point 2 huruf b yang menyatakan antar pasar modern satu dengan pasar modern lainnya yang diwajibkan berjarak paling sedikit 1 KM juga dilanggar.
“Di lokasi Alfamart depan Projal itu kan ada pasar modern juga. Di situ ada Indomaret, disitu juga ada Citra Mutiara, kemudian ada toko Asia Baru. Artinya, kalau bicara Perda soal jarak jelas melanggar aturan. Jargon tertib administrasi yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintah Daerah itu yang kita pertanyakan,” ungkap Rahim.
Menurutnya akan sulit bagi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Sanggau tertib jika hal sekecil ini saja tidak bisa dibenahi.
“Solusinya tidak ada lain, tertibkan semua. Kaji ulang semua izin-izin pasar modern yang ada. Jangan sampai ada kesan yang muncul bahwa ada kongkalikong antara pejabat yang berwenang dengan pengusaha pasar modern, itu saja,” tegasnya.
Menanggapi itu, mantan Ketua Pansus Perda nomor 2 tahun 2017 tanggal 25 April 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Gusti Tedja Kusuma mengatakan, sudah sepantasnya Pemda mulai menertibkan keberadaan pasar modern yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.
“Memang kita agak terlambat dalam penetapan Perda tersebut, tapi masih bisa kita tertibkan untuk pengajuan izin baru,” kata legislator Partai Persatuan Pembangunan itu.
Tedja, sapaan akrabnya menuturkan, Perda ini bertujuan melindungi pedagang tradisional yang ada. Dengan penertiban, maka iklim usaha ekonomi mikro di Kabupaten Sanggau dapat kembali tumbuh.
“Saya minta izin yang keluar di atas tahun 2017 dan terbukti melanggar Perda untuk segera ditertibkan,” pinta Tedja.
Salah seorang pemilik rumah toko (ruko) di Kota Sanggau, Reza Perdana Habibie meyakini bahwa ada ketidakkonsistenan perizinan yang dikeluarkan pihak terkait lantaran masih adanya pasar modern yang diizinkan beroperasi meskipun jelas-jelas melanggar Perda terkait ketentuan jarak, sementara pengusaha lainnya ditolak.
“Saya pernah mengajukan rekomendasi izin dengan pihak kecamatan untuk kerjasama dengan Alfamart, tapi ditolak dengan dua alasan. Pertama karena ada penolakan dari Intan Market dan alasan kedua karena ketentuan jarak yang tidak sesuai. Kalau berdasarkan alasan pertama, artinya pihak kecamatan hanya patuh pada komplain pengusaha bukan pada aturan, kalau bicara jarak, kenapa masih ada pasar modern yang diizinkan beroperasi padahal jaraknya sangat berdekatan, dimana keadilannya,” keluh pria yang akrab disapa Habibie itu. (Ram)