KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Proses penyidikan terhadap kasus pembobol rumah kosong yang terjadi di Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini tersangka AS beserta barang bukti emas seberat 120 gram sudah di serahkan pihak Kepolisian Polres Landak ke Kejaksaaan Negeri Landak untuk mengikuti proses penuntutan hukum selanjutnya di pengadilan.
AS sendiri telah di tahan selama 56 hari oleh pihak penyidik Polres Landak sampai menunggu berkas perkaranya di nyatakan P 21 oleh JPU.
“Selama proses penyidikan tersangka cukup kooperatif dan tidak berbelit – belit dalam memberikan keterangan ” terang Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring kamis (22/08/2019).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak korban Agusli merasa tidak nyaman dengan tersangka karena merupakan tetangga yang telah lama ia kenal semasa kecil.
Namun demikian Agusli mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya kasus hukum terhadap tersangka AS kepada pihak berwajib.
“Walaupun sempat tidak enak hati, tetapi AS harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan hukum,” ujar Agusli.
AS sendiri ditangkap berdasar hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ngabang karena telah mencuri perhiasan emas seberat 120 gram dirumah Agusli yang saat kerjadian sedang ditinggal kosong oleh korban ke Kota Singkawang.
Panit Reskrim yang menangani perkara ini mengatakan bahwa AS terbukti bersalah dan melanggar pasal 363 KUHP.
“Tersangka AS ini melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ketus Sugiyanto (Sab).