Rabu , 24 April 2024
Home / HUKUM / Kejari Pontianak Tangkap DPO Terpidana Pengadaan Alkes RS Untan

Kejari Pontianak Tangkap DPO Terpidana Pengadaan Alkes RS Untan

F1836056-DA85-406D-9617-88F76722F644

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK- Kejaksaan Negeri Pontianak, mengeksekusi HM Amin Andika, Kamis (22/8) terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Untan tahun anggaran 2013. Penangkapan tersangka berstatus DPO tersebut, Kejari Pontianak dibantu Kejari Tanggerang.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro menjelaskan, penangkapan terhadap Amin ini di Tanggerang malam hari.

“Di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh, kota Tanggerang,” ujarnya Jumat (23/8).

Ditanggerang kata Juliantoro, terpidana ini dalam keadaan pemulihan usai terkena Stroke. Sakit diderita Amin ungkap Juliantoro sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi alkes Untan.

“Saat petugas eksekusi terpidana dalam keadaan pemulihan pasca sakit stroke. Terpidana tidak bisa berjalan serta melakukan aktifitas secara mandiri,” papar Juliantoro.

Ia menjelaskan, Terpidana divonis penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp6,8 milyar dan subsidair enam tahun penjara.

Dikatakan Juliantoro, kerjasama penangkapan terpidana ini merupakan bentuk giat koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK kepada Kejaksaan.

Terlebih lagi terpidana masih ada perkaranya yang akan dilimpahkan ke penyidik Polres Sambas ke Kejari Sambas.

“Yang bersangkutan ini masih ada satu lagi perkaranya juga di kejaksaan negeri Sambas, oleh karena itu kita lakukan eksekusi, nanti Polres Sambas nanti akan melimpahkan perkara yang lain lagi, kejaksaan negeri Sambas,”ungkap Juliantoro.

Ia secara singkat menjelaskan kronologis penangkapan ini terjadi pada hari ini pada jam 11 lewat 10 menit, tim yang datang didampingi dari Kejaksaan Negeri Tangerang bertemu dengan istri terpidana, Saat bertemu dengan istri terpidana ini termasuk koorporatif.

“Walaupun masih mengaku sakit, kita juga mau mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan ini memang sakit pada saat menjalani proses hukumnya dalam perkara dalam pengadaan peralatan alat kesehatan rumah sakit pendidikan Untan tahun anggran pada tahun 2013 yang kita sidangkan pada tahun 2016, namun kita tidak menyangka bahwa yang bersangkutan ini bisa sehat, seperti yang kita lihat dia bisa berjalan sendiri, tidak seperti dulu pada waktu di sidangkan, dia menggunakan kursi roda dan sulit berbicara,” paparnya.

Saat hendak di gelandang ke LAPAS Pontianak, pihak kejaksaan pun juga telah sebelumnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada terpidana tersebut.

” kita tidak mengabaikan sisi formilnya, kita membawa tim dari dokter dari IDI, untuk melakukan pemeriksaan, lalu kita juga membawa yang bersangkutan ke rumah sakit Adyaksa di Jeger, untuk dimintakan lagi cek kesehatan nya dan ternyata dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan cukup layak, cukup kuat untuk di bawa ke Pontianak dengan Pesawat,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Komunitas Putra Putri Sanggau Gandeng Pewarsa Garap Program Sinema Mikro 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Komunitas Putra Putri Sanggau akan menggarap sinema mikro pada tahun 2024. Sebelumnya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *