KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Beragam upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak untuk keluar dari status kabupaten tertinggal berbuah manis.
Hanya butuh dua tahun bagi Bupati Landak, Karolin melepas status daerah tertinggal sejak diumumkan secara resmi oleh presiden Jokowi pada Desember 2015 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Perpres itu ditandatangani pada 4 November 2015 lalu.
Dalam Perpres disebutkan daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayahnya serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, No 79/2019 tentang Penetepan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019, Kabupaten Landak kini menjadi salah satu dari 62 kabupaten di tanah air yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan. (LC)
Siang Pak, kami dari bappeda aceh singkil. boleh kita minta salinan Kepmendes no 79 tahun 2019 ?
kalo boleh bisa dikirim ke email saya.
Ame marecon boh…sidiak kek ahe jukut koa tih, nae jukat bera Jubata…