KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kabupaten Bengkayang, menjadi salah satu dari 62 kabupaten di tanah air yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan.
Hal itu berdasarkan salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Derah tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria,perekonomian masyarakat, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, dan karakteristik daerah.
Ketua DPW Pemuda Nasional Kalbar, Tono memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Ia berharap Pemkab Bengkayang dapat terus meningkatkan prestasinya.
Tono mengatakan daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Provinsi selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.
“Harapanya Pemerintah Kabupaten Bengkayang meningkatkan prsetasinya dengan melakukan peningkatan pelayanan penyelenggraan Pemerintahan dan melakukan Inovasi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan sumber daya manusia” ungkapnya. (LC)
.