KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Setiap penyelenggara negara, termasuk Anggota DPRD Provinsi wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Terutama yang baru lolos dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu. Sebab, kalau tidak menyerahkan LHKPN, tidak akan dilantik menjadi Anggota DPRD,” kata Maryono, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, kepad wartawan, Minggu (18/08/2019).
Bagi Anggota Legislatif saat ini, kendati masa jabatannya hampir berakhir, tetap diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPK. “Cukup banyak penyebab Anggota Dewan belum menyerahkan LHKPN. Selain karena kesibukan, kualitas SDM juga bisa jadi penyebab, dan mungkin juga sistem penyusunan yang sulit,” ujar Maryono.
Namun, menurut Maryono, berbagai penyebab dan alasan itu bukan jadi penghalang untuk menyerahkan LHKPN, selama rutin berkoordinasi dan berkonsultasi. “Dengan adanya panduan-panduan, saya pikir tidak akan menyulitkan,” ucapnya.
Maryono menilai, tidak ada yang perlu ditakutkan dengan penyampaian LHKPN. Karena hal ini mempertegas posisi legislator yang juga sebagai penyelenggara negara secara sah.
“Harta yang dimiliki dan dilaporkan itu tentunya harus data riil, untuk kepentingan kawan-kawan (sesama legislator-red) semua,” kata Maryono.
Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ini, menurut Maryono, tentunya menjadi contoh bagi masyarakat. “Saya pikir, kita sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh dalam mematuhi aturan,” ucapnya.(dik)