Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Melawan, Pelaku Jambret Terpaksa Dilumpuhkan

Melawan, Pelaku Jambret Terpaksa Dilumpuhkan

81250461-64a6-4fae-8572-1ec49a2f1f75

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK  – Merasa aksinya ketahuan anggota Jatanras Polresta Pontianak yang sedang patroli, AM (29) pelaku Jambret berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan. Namun, warga TPI Sungai Kakap ini terpaksa dilumpuhkan Minggu (18/8) siang.

Pelaku ini mengaku, hasil kejahatannya adalah untuk membeli sabu di Kampung Beting Pontianak Timur. Malam sebelumnya, Minggu (17/8) ia mengkonsumsi sabu yang dibeli pada orang yang sama. Namun merasa kurang, pagi harinya ia keluar rumah berkeliling di kota Pontianak untuk mencari korban.

Tepat di jalan KH. Wahid Hasim, AS mendapati seorang perempuan berboncengan dan dibuntutinya sampai ke jalan Prof. Dr. Hamka, Pontianak Barat.

“Saya buntuti dia sampai jalan Hamka,”  kata dia.

Ketika korban berbelok ke jalan Padi, AM menyalip kendaraan korbannya dan merampas barang-barang berharga yang disimpan di dasbort motor korban.

Di tempat yang sama, Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota, IPTU Jatmiko menjelaskan, penangkapan AM tepat di jalan Sejarah. AM terpaksa dilumpuhkan karena tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas saat akan melakukan penangkapan.

“AM meninggalkan motornya dan lari ke semak-semak dan petugas terpaksa menembak ke arah kaki dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Ketika diamankan, AM juga kedapatan menyimpan senjata tajam berupa dua buah pisau yang menurut pengakuan AM sajam itu digunakannya untuk mengancam calon korbannya.

Saat ini, AM ditelah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis.

Jatmiko mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak menyimpan barang-barang berharga di dasbort kendaraan sepeda motor. Sebab hal itu akan mengundang kejahatan pelaku untuk memanfaatkan kesempatan.

“Saya imbau agar seluruh masyarakat tidak menyimpan barang-barang berharga di dasbort atau jok depan motor, seperti handpone, uang, perhiasan atau surat-surat penting,” kata dia.

Untuk pelaku sendiri, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *