Senin , 25 November 2024
Home / BENGKAYANG / 113 Warga Binaan Rutan Klas II B Bengkayang Terima Remisi

113 Warga Binaan Rutan Klas II B Bengkayang Terima Remisi

E8AF723E-C050-4A8C-8375-D13C1F9B17AC
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia tahun 2019 sebanyak 113 Warga Binaan Rutan Kelas II B Bengkayang mendapat Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, Sabtu (17/8), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Lumar.

Pemberian Remisi Umum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Remisi atau pengurangan pidana ini sendiri diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan khusus anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Dari total sebanyak 179 orang tahanan rutan kelas II B Bengkayang tahun 2019, sebanyak 113 orang warga binaan kelas II B Bengkayang mendapatkan remisi Kemerdekaan dalam HUT ke-74 RI tahun. 2019. Remisi diberikan berdasarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : Pas/968/.P.01.02 tahun 2019.

Remisi Umum (RU) adalah penurunan masa tahanan, remisi umum satu sebanyak 107 orang, remisi dua sebanyak enam orang, remisi Bebas tiga orang. Namun masih harus menjalani kurungan penganti denda.

“Satu orang bebas murni. Remisi kategori pasal khusus PP 99 sebanyak 15 orang,” ucap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dalam membaca sambutan Menkumham, Sabtu (17/8).

Sementara ada sebanyak 66 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi pada momen Kemerdekaan ini.

Bupati Bengkayang dijelaskan, Remisi yang diberikan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, tetapi lebih dari itu merupakan apresiasi terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan kompetensi diri.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Lapas atau Rutan memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti kegiatan ekonomi kreatif yang didalamnya terdapat potensi industri kreatif.

” Lapas atau Rutan harusnya dapat dijadikan sebagai institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, terampil dan memiliki produktivitas tinggi yang dapat menunjang pembangunan nasional,” ujar Bupati Bengkayang.

Terakhir, Menkum HAM mengajak jajaran pemasyarakatan menjadikan momen Kemerdekaan ini untuk meningkatkan kinerja, integritas, profesionalisme dan komitmen yang kuat dalam menjaga nama baik lembaga pemasyarakatan. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tak Netral, Panwascam Tayan Hilir Rekomendasikan 2 KPPS di Desa Melugai Diberhentikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU.  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *