Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Raperda Perumda Air Minum dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Disetujui

Raperda Perumda Air Minum dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Disetujui

Foto—Penandatangan Raperda Perumda Air Minum dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh pimpinan sidang, Usman, didampingi Wabup Yohanes Ontot, Pj Sekda dan Sekwan Sanggau, Rabu (14/8)
Foto—Penandatangan Raperda Perumda Air Minum dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh pimpinan sidang, Usman, didampingi Wabup Yohanes Ontot, Pj Sekda dan Sekwan Sanggau, Rabu (14/8)

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Rabu (14/8) di aula gedung DPRD Sanggau.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman itu dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Sekwan DPRD Sanggau, serta jajaran OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Yohanes Ontot menyampaikan terimakasih kepada Pansus dan Fraksi DPRD Sanggau.

“Atas apresiasi, atensi serta kerja kerasnya dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Sanggau, sehingga secara resmi melalui pendapat akhir fraksi telah disampaikan sikap dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Sanggau dengan memberikan catatan-catatan dan persetujuanya terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau tahun 2019,” katanya.

Berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pembahasan Raperda yang difasilitasi Gubernur.

“Fasilitasi oleh Gubernur dilakukan setelah pembicaraan tingkat I yang kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II setelah dikeluarkanya hasil fasilitasi Rancangan Perda oleh Gubernur,” sambungnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Ontot tentu menjadi kewajiban bagi Pemda untuk mematuhinya, sehingga Rancangan Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah disepakati bersama dalam pembicaraan tingkat I kemudian dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II setelah dikeluarkannya hasil fasilitasi Rancangan Perda oleh Gubernur.

“Dengan telah dikeluarkanya hasil fasilitasi Raperda tersebut oleh Gubernur Kalbar melalui surat nomor 188.34/2314/HK-A tanggal 30 Juli 2019 hal hasil fasilitas Raperda Kabupaten Sanggau, maka mekanisme pembahasan Raperda dapat dilanjut pada tahap pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir bupati,” tuturnya.

Hasil fasilitasi dari gubernur menjadi dasar penyempurnaan terhadap Raperda yang telah disepakati, untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Ontot berharap, ditetapkanya Raperda menjadi Perda mempercepat pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga cita-cita bersama mewujudkan Sanggau maju dan terdepan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *