KALIMANTAN TODAY, SAMBAS – Polres Sambas, menetapkan oknum Camat Selakau yakni BR (56) sebagai pelaku pencabulan terhadap salah satu siswi SMK yang tengah menjalankan program PSG di Kantor Camat Tersebut.
Aksi perbuatan yang dilakukan oleh BR ini menurut Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno diketahui oleh Ramli Kepala Desa Twi Mentibar yang kemudian disampaikan pada salah satu aparat Desa yang kemudian ditindaklanjuti pada korban.
“Korban kemudian menerangkan bahwa, bibir dan pipinya dicium pelaku. Selain itu, pelaku juga mengusap bokong, dada, tangan, kepala serta punggung korban,” ujarnya Rabu (14/8).
Kejadian itu kata Prayitno, dijelaskan korban sudah dua kali dilakukan pelaku yakni tanggal 22 Juli 2019 dan 25 Juli 2019. Untuk yang pertama, dilakukan pelaku diruang kerja oknum Camat tersebut.
“Kejadian kedua, sekitar pukul 12.30 wib, dilakukan pelaku dirumah dinasnya di Jalan Raya Selakau Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas,” paparnya.
Kejadian itu lanjut dia, kemudian dilaporkan Senin (5 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib ke Polres Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas ini menambahkan, pelaku masih berdinas dan cukup kooperati dalam setiap kali pemanggilan untuk pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar Kartu Keluarga korban.
“Pasal disangkakan pada pelaku ini adalah pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas tujuh tahun,” pungkasnya. (jon)