KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Ketua DAD Kecamatan Bengkayang, Yulius Heri mengatakan, masalah Karhutla menjadi masalah nasional, jadi perlu peran DAD dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama pada petani, supaya mereka mengerti aturan.
Menurutnya, Karhuta tentu tidak lepas dari lembaga DAD. Karena memang selama ini informasi yang di sampaikan baik pemerintah maupun pihak Kepolisian hanya melalui selembaran-selembaran terbatas. Sementara kemampuan masyarakat untuk mencerna yang berkaitan dengan SDM masyarakat itu terbatas.
“Ada masyarakat yang tidak tahu baca. Mana dia tahu tentang aturan. Sehingga perlu ada penegasan kerjasama baik DAD kabupaten, dan DAD kecamatan bersama aparat , OPD terkait, dan TNI. Hal ini perlu kerjasama dalam mensosialisasikan kepada masyarakat, bagaimana yang sesuai aturan dan tidak sesuai sehingga masyarakat mengerti,” ungkapnya, Rabu (14/8).
Karena beberapa hari ini, katanya di Kabupaten Bengkayang ada beberapa warga yang yang ditangkap karena membakar lahan atau ladang untuk bercocok tanam. Sementara kata Heri, ajuan penangkapan itu dari mana?
“Sementara kita tahu ada aturan yang mengatakan masyarakat boleh membakar lahan maksimal dua hektar. Tetapi itu ada prosedur nya dilaporkan ke RT, Desa, dan Polsek . Ini untuk kepentingan masyarakat juga,” ucapnya.
Namun, dalam melakukan penangkapan atau larangan pada masyarakat harus melibatkan lembaga adat. Artinya jika itu dilakukan, kelembagaan jalan, sosialisasi jalan , masyarakat pun mengerti. Itu pentingnya kerjasama baik SKPD , aparat dan lembaga Adat.
“Kalau itu sudah dilakukan tentu masyarakat juga akan berhati-hati dalam membakar lahan atau ladangnya. Karena tidak bisa di pungkiri, berladang adalah budaya kearifan lokal bagi masyarakat khususnya suku Dayak. Tetapi mereka juga paham cara membakar, mereka sudah merintis titik-titik api, membersihkan pinggir ladang, berikan sekat sehingga api tidak menjalar kemana-mana, dan bisa merugikan orang lain. Itu sudah dilakukan turun temurun,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlu ada informasi yang jelas baik itu masyarakat, lembaga adat, instansi terkait dan TNI Polri.
Selanjutnya kata Heri, jika memang ada masyarakat yang perlu dan membutuhkan lembaga adat khususnya di kecamatan Bengkayang untuk melakukan pendampingan , DAD siap mendampingi.
“Kan tidak harus aparat itu pukul rata, setiap orang bakar tangkap, atau dendanya sekian. Kan kita lihat kasus, ya memang asap ini bencana nasional, tetapi sejauh mana pengaruhnya khusus Bengkayang ini terhadap bencana nasional (asap). Kita harus melihat dan memilah, apalagi di wilayah kecamatan Bengkayang tidak ada gambut,” ujarnya.
Peraturan yang ada sekarang ini, belum tentu semua masyarakat khususnya petani bisa memahami aturan larangan bakar hutan dan lahan, apalagi melalui imbauan hanya dilakukan berupa spanduk, sementara sesuai aturan bakar lahan dibolehkan maksimal dua hektar.
Tak cukup sosialisasi hanya berupa himbauan melalui selembaran kertas maupun spanduk, karena tidak semua aturan tersebut dapat dicerna cepat, terutama SDM masyarakat yang masih sangat terbatas.
Selain itu, ia mengaku selama ini pihak lembaga Adat belum pernah di libatkan dalam sosialisasi penanganan pencegahan Karhutla, terutama membahas berkaitan bakar lahan atau ladang masyarakat. Padahal jika di kaitkan dengan sebuah kearifan lokal pembukaan lahan ladang dewan adat sangat penting, agar pembukaan lahan berdasarkan tata cara. (Titi)
Shrs nya petani jgn di jadikan kambing hitam carilah yg mambakar lahan yg BESAR perusahaan2 besar
Kalai petani itu ga seberapa
Tahun 1990an itu tidak ada yg nama nya kabut asap