Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Dewan Adat Dayak Kalbar: Jangan Kriminalisasikan Peladang

Dewan Adat Dayak Kalbar: Jangan Kriminalisasikan Peladang

AE2D523E-3988-449F-9C91-35F4B236A8E9

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar mengadukan penangkapan terduga pelaku Karhutla ke DPRD setempat. Dalam masalah ini, DAD Provinsi Kalbar tidak ingin aparat bertindak gegabah, apalagi hanya menangkap peladang.

“Kita mendukung penegakan hukum tapi hendaknya penegak hukum tidak melakukan  kriminalisasi, terhadap peladang,” kata Ketua Bidang Perempuan, Anak dan Penanggulangan Bencana DAD Provinsi Kalbar Angeline Fremalco usai beraudiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar di Gedung Dewan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penegakan hukum lanjut Angeline, aparat hendaknya memperhatikan Pasal 69 ayat 2 Undang-unndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu, masyarakat dibolehkan membakar lahan dengan berbagai ketentuan.

“Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api, ke wilayah sekelilingnya,” jelas dia.

Jikapun nantinya ada warga peladang yang kemudian bermasalah dengan hukum karena membakar lahan, DAD Provinsi Kalbar menegaskan siap untuk memberikan bantuan hukum.

“Namun apabila memang ada peladang yang ditindak terkait karhutla, maka DAD akan memberikan bantuan hukum,” tukas Angeline.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno berjanji akan menindaklanjuti aduan DAD Kalbar. Menurutnya, penegakan hukum atas terduga pelaku Karhutla harus dilakukan. Namun, tentunya penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

“Menyikapi kabut asap yang terjadi, kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung penegakan hukum, terhadap korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Sampai saat ini saya belum melihat ada korporasi yang ditindak dengan tegas,” ungkapnya.

Martinus Sudarno juga menyesalkan karena sampai saat ini, hanya pelaku pembakar lahan skala kecil yang ditangkap. Padahal lanjutnya, pemerintah juga mempunyai andil, kenapa masyarakat di Kalbar masih membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan atau pertanian.

“Justru masyarakat ini yang harusnya dilindungi. Karena mereka belum memiliki alternatif lain untuk membuka lahan selain membakar,” tandasnya.

Dibagian lain, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Krisantus Kurniawan memastikan, jika pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pimpinan komisi. Bahkan bila perlu, dalam waktu dekat Komisi I mendorong diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian dan TNI.

“Kita akan konsultasikan dengan kawan-kawan komisi satu. Agar segera menindaklanjuti masalah ini. Segera panggil Polda, TNI dan dewan adat sendiri dengan BPBD,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Krisantus juga mengkritisi sikap Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait bencana kabut asap yang diakibatkan Karhutla. Politisi yang ditetapkan sebagai Caleg DPR terpilih itu meminta Gubernur tidak hanya buat pernyataan tegas, namun harus bertindak tegas apalagi kepada pihak korporasi yang terbukti membakar lahan.

“Pak Gubernur jangan asal ancam-ancam saja. Laksanakanlah, jangan gertak sambal seperti itu,” tutup Krisantus. (dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *