KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 65 Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Kalbar terpilih. Namun, bisa saja pelantikannya ditunda apabila tidak menyerahkan Tanda Bukti Laporan Harta Kekayaannya.
“Kami akan merekap lagi siapa-siap yang belum menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan,” kata Ramdan, Ketua KPU Kalbar ditemui usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Peroleh Kursi dan Calon Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dk Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (12/08/2019).
Ramdan mengaku, sudah dari awal melayangkan surat ke seluruh Partai Politik (Parpol) supaya mengingat para Caleg-nya yang menurut perhitungan mereka bakal duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar, untuk mengurua laporan harta kekayaan. “Tanda buktinya diserahkan ke KPU,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peratura KPU, penyerahan tanda bukti laporan harta kekayaan itu paling lama 7 hari setelah penetapan calon terpilih. “Sebelum menutup rapat pleno penetapan, kami mengingatkan kembali hal tersebut,” kata Ramdan.
Setelah 7 hari penetapan, lanjut dia, masih saja belum menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan, maka usulan pelantikan calon terpilih dimaksud akan ditunda. “Sampai yang bersangkutan melengkapi tanda terima laporan harta kekayaan tersebut,” jelas Ramdan.
Setelah batas waktu tersebut lalu calon terpilih menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaannya, KPU tetap akan memrosesnya. “Segera diproses sebelum proses pelantika,” ujar Ramdan.(dik)