KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kali ini kebakan terjadi didua titik berbeda yakni di Dusun Liansipi, Desa Mandor, dengan luasan lahan terbakar mencapai 1,5 Hektar dan Dusun pempadang Desa Kayu Ara tepatnya dilokasi perkebunan milik PT. MAK
Untuk mengantisipasi dampak kebakaran yang semakin meluas tim personil dari Polsek Mandor pun diterjunkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman api.
“Titik pertama yang kami datangi yakni di Dusun Liansipi dimana lahan yang terbakar masih terlihat asap, tim pun bersama warga serta pihak desa berusaha untuk memadamkan sisa kayu yang masih terbakar,” jelas Kapolsek Mandor Iptu Anuar syarifudin sabtu (10/08/2019).
Iptu Anuar Syarifudin menambahkan, usai dilakukannya proses pemadaman di Dusun Liansipi, Desa Mandor pihaknya juga turut mendatangi titik hospot kedua yang berada di Dusun Pempadang, Desa Kayu Ara tepatnya dilokasi perkebunan milik PT. MAK.
Setibanya dilokasi kedua, tim pun mendapati beberapa karyawan PT. MAK sedang berusaha untuk memadamkan kobaran api yang menghanguskan tanaman sawit milik perusahaan tersebut dengan menggunakan dua unit damkar milik perushaan.
Kapolsek juga turut mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan aparatur Desa Mandor serta pihak PT. MAK yang sudah berusaha semaksimal mungkin bersama pihaknya dalam melakukan pemadaman api. Ia pun berharap adanya kerjasama semua pihak dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Mandor.
Selain itu, Kapolsek juga memastikan akan tetap melakukan pengusutan terhadap peristiwa terbakarnya dua lahan tersebut untuk mengetahui siapa pelaku pembakar lahan.
“Jika dilakukan secara sengaja maka kami akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya Kapolsek Mandor
Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat memahami apa yang sudah menjadi atensi dari pemerintah pusat terkait dampak buruk yang ditimbulkan jika terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama bagi kesehatan dan lingkungan.
“Saya berharap tidak ada masyarakat saya yang terkena sangksi hukum akibat karhutla dan saya berharap bersama kami menangani dan menghimbau warga lainnya untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya diwilayah hukum Polsek Mandor,” ketusnya (Kar).