Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Kebakaran Hutan, 7 Perusahaan di Kalbar Disegel, Sebagian ada di Kubu Raya

Kebakaran Hutan, 7 Perusahaan di Kalbar Disegel, Sebagian ada di Kubu Raya

Sebuah helikopter berusaha memadamkan kebakaran lahan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (5/11). Hingga saat ini terdapat 194 titik api (hotspot) yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/ama/14.
Sebuah helikopter berusaha memadamkan kebakaran lahan  ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Sebanyak Tujuh perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) disegel karena diduga terlibat kasus kebakaran hutan. Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Direktorat Gakkum KLHK.

“Ini  sudah  (tujuh perusahaan) kita lakukan pemasangan plang (dilokasi kebakaran) ya untuk mengatakan bahwa konsesi yang terbakar itu akan menjadi titik dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Akan kita lihat perkembangannya,” kata Direktur Jendral Penegakan Hukum bidang Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Senin (12/8).

Perusahaan tersebut adalah PT. MAS, PT. UKI, PT. DAS, PT. GKM, PT. SUM, PT. PLD, PT. SP. Perusahaan ini sebagian besar ada di Kubu Raya.

Selama dua minggu terakhir kata Direktur Jendral Penegakan Hukum bidang Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, pihaknya sudah mengerahkan tim  untuk mengamati karhutla khususnya di wilayah Kalbar.

Pihak KLHK akan melakukan pendalaman terutama terkait  penyebab kebakaran, dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan  karena adanya titik api di kawasan perusahaan tersebut.

Di samping itu juga, saat ini tim tersebut juga sedang bergerak menuju ke PT. MSL di kabupaten Mempawah, PT. PNS dan PT. GYS di Kabupaten Ketapang. Artinya ada tujuh perusahaan yang sudah dilakukan pemanggilan dan pemasangan plang serta tiga perusahaan tengah dilakukan pendalaman pengecekan di lapangan untuk proses pemasangan plang.

“Perlu saya sampaikan, kita mengenal dengan tanggung jawab mutlak. Pemilik lokasi harus bertanggung jawab terhadap karhutla di lokasi mereka,” tegasnya.

Tahun 2018  lalu KLHK telah mengeksekusi setidaknya lima perusahaan karena menyebabkan terjadinya karhutla. Kata dia kelima perusahaan ini diberi sanksi administrasi berupa pihaknya meminta perusahaan tersebut melakukan upaya perbaikan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Tak hanya itu, kata dia pihaknya juga meminta agar perusahaan tersebut melakukan pencegahan dengan cara menyiapkan peralatan-peralatan yang dibutuhkan agar tidak terjadi karhutla ini. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *