KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Sebanyak Tujuh perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) disegel karena diduga terlibat kasus kebakaran hutan. Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Direktorat Gakkum KLHK.
“Ini sudah (tujuh perusahaan) kita lakukan pemasangan plang (dilokasi kebakaran) ya untuk mengatakan bahwa konsesi yang terbakar itu akan menjadi titik dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Akan kita lihat perkembangannya,” kata Direktur Jendral Penegakan Hukum bidang Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Senin (12/8).
Perusahaan tersebut adalah PT. MAS, PT. UKI, PT. DAS, PT. GKM, PT. SUM, PT. PLD, PT. SP. Perusahaan ini sebagian besar ada di Kubu Raya.
Selama dua minggu terakhir kata Direktur Jendral Penegakan Hukum bidang Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, pihaknya sudah mengerahkan tim untuk mengamati karhutla khususnya di wilayah Kalbar.
Pihak KLHK akan melakukan pendalaman terutama terkait penyebab kebakaran, dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan karena adanya titik api di kawasan perusahaan tersebut.
Di samping itu juga, saat ini tim tersebut juga sedang bergerak menuju ke PT. MSL di kabupaten Mempawah, PT. PNS dan PT. GYS di Kabupaten Ketapang. Artinya ada tujuh perusahaan yang sudah dilakukan pemanggilan dan pemasangan plang serta tiga perusahaan tengah dilakukan pendalaman pengecekan di lapangan untuk proses pemasangan plang.
“Perlu saya sampaikan, kita mengenal dengan tanggung jawab mutlak. Pemilik lokasi harus bertanggung jawab terhadap karhutla di lokasi mereka,” tegasnya.
Tahun 2018 lalu KLHK telah mengeksekusi setidaknya lima perusahaan karena menyebabkan terjadinya karhutla. Kata dia kelima perusahaan ini diberi sanksi administrasi berupa pihaknya meminta perusahaan tersebut melakukan upaya perbaikan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Tak hanya itu, kata dia pihaknya juga meminta agar perusahaan tersebut melakukan pencegahan dengan cara menyiapkan peralatan-peralatan yang dibutuhkan agar tidak terjadi karhutla ini. (jon)