KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Kalbar Terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (12/08/2019) dihujani interupsi dari Saksi Partai Politik (Parpol).
Saksi yang interupsi tersebut dari Parpol yang masalah perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Demokrat.
Salah seorang di antaranya, Hendri Makaluasc dari Partai Gerindra yang mempertanyakan putusan MK kepada KPU, lantaran awalnya ia lolos ke DPRD Provinsi Kalbar.
Seperti diketahui MK memutuskan untuk mengembalikan suara Hendri Makaluasc yang merupakan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Sanggau-Sekadau) dari 5.325 menjadi 5.384 suara.
Ironisnya, kendati suaranya sudah dikembalikan MK, perolehan Hendry Makaluas masih kalah banyak dengan Caleg se-Parpol dengannya, Cok Hendri Ramapon. “Jika mengacu pada putusan MK, tentu tidak matching antara jumlah suara Caleg dengan Parpol,” jelas Hendri.
Sementara saksi dari PKB dan Demokrat lebih pada meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPU terkait putusan MK terkait sengketa perolehan suara Pileg lalu.
Dalam Rapat Pelno yang juga dihadiri KPU Pusat Viryan Aziz itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah menjelaskan, beberapa putusan seperti Demokrat karen posita dan petitum-nya tidak ada korelasinya. Sedangkan untuk PKB memang ditolak MK.(dik)