SANGGAU. KPU Kabupaten Sanggau akan menggelar pleno penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 bertepatan dengan hari raya Idul Adha, Minggu (11/8).
Kepastian jadwal penetapan itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan PAN untuk Dapil Sanggau II pada 7 Agustus 2019 kemarin.
“MK sudah memutuskan gugatan PHPU legislatif dari PAN, (permohonan pemohon) tidak dikabulkan atau tidak dapat diterima. Dan untuk pleno penetapan Caleg terpilih Kabupaten Sanggau akan kita laksanakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2019, pukul 15.00 di The Garden Palace,” kata Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, Jumat (9/8).
Persiapan pleno penetapan juga sudah tidak ada masalah. Segala sesuatu sudah dipersiapkan, termasuk simulasi kegiatan tersebut. “Administasi, gedung dan segala macam sudah siap, tinggal pelaksanaan saja,” ujar Sumarto.
Setelah ditetapkan, SK penetapan itu akan dikirim ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Sanggau. “Untuk pelantikan bukan di tahapan kita lagi. Tahapan kita berakhir ketika kita sudah menyerahkan dokumen beserta kelengkapan lainnya untuk diserahkan ke gubernur melalui bupati,” jelas Sumarto.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersama-sama mewujudkan Pemilu 2019 yang aman dan kondusif di Kabupaten Sanggau.
“Baik peserta pemilu, penyelenggara sampai ke tingkat bawah, Bawaslu, dan TNI/Polri yang sudah sinergi mengamankan semua tahapan sampai saat ini, bisa berjalan tanpa kendala dan dalam situasi kondusif,” ucap Sumarto.
Selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, ia mengakui ada kelemahan dan kekurangan KPU selaku penyelenggara.
“Terlepas dari segala kelemahan, kekurangan kita selaku penyelenggara, dan saya pikir itu semua sudah diselesaikan. Ada yang dilaporkan ke Bawaslu, ke MK dan sebagainya. Ada yang kita koreksi saat pleno, itu kita akui memang. Kelemahan kita ada, tapi jadi catatan perbaikan kedepan,” pungkas Sumarto. (Ram)