KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK.
Perburuan terhadap JT, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Jumat (9/8) dini hari berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Beting tengah menghisap sabu.
Tim Jatanras lanjut Jatmiko, melakukan pengintaian. Tidak beberapa lama kemudian, orang yang diincar keluar dari Kampung Beting.
Penangkapan kata Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko, dilakukansaat pelaku pulang, anggota Jatanras langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku kemudian diminta untuk menunjukan lokasi lokasi kejahatannya. Namun, dalam perjalanan, JT berusaha kabur dan melawan petugas,” ujarnya Jumat (9/8).
Tak ingin buruannya kembali lepas, anggota pun kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan pelaku.
“Terpaksa, kaki kanan pelaku dilumpuhkan untuk menghetikan pelarian tersebut,” paparnya.
Dijelaskannya bahwa, pelaku ini terakhir kali melakukan tindak pidana kejahatan di Auditorium Untan. JT, mengambil handphone pengantin.
Selain itu, ia juga melakukan perampasan handphone dan tas terhadap korbannya yang kebanyakan perempuan, saat pengendara sepeda motor lengah.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya. (jon)