Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Dua Dusun di Landak Saling Klaim Lahan PT.PAS

Dua Dusun di Landak Saling Klaim Lahan PT.PAS

02043EFB-3275-45B9-A9F3-45322832DC40

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Dibukanya lahan perkebunan oleh PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) menimbulkan polemik baru dengan adanya saling klaim lahan perkebunan sawit antara dua Desa di Kabupaten Landak secara administratif.

PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) merupakan salah satu anak dari perusahaan PT. Djarum yang berinvestasi di Kabupaten Landak sejak tahun 2009.

Secara Geografis areal perkebunan tersebut terletak di wilayah Kecamatan Ngabang, dan Kecamatan Menyuke, serta sebagian kecil lagi lahanya masuk di Kecamatan Kuala Behe.

Untuk keperluan Investasi PT. PAS  melakukan pembebasan lahan dan salah satu lahan yang dibebaskan tersebut adalah Pulau Baguruh yang diserahkan oleh Dusun Andong yang terletak di Desa Sungai Lubang Kecamatan Menyuke pada tahun 2009 lalu.

Namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2019, lahan tersebut diklaim oleh Dusun Bangsal Behe yang terletak diwilayah Kecamatan Ngabang sehingga kini permasalahan antara kedua Dusun ini terus berlangsung hingga hari ini.

Untuk mencarikan solusi atas persoalan itu, rabu (07/08/2019) Dinas Perkebunan Kabupaten Landak akhirnya melakukan mediasi terhadap kedua Dusun yang bersengketa ini.

Dimana dalam proses mediasi yang dilakikan di aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak ini sempat berlangsung alot, yang mana perwakilan penyerah lahan masing-masing membeberkan bagaimana kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Untuk lahan tidak bermasalah dan penyerahannya sah secara hukum,”jelas Redes salah sorang perwakilan penyerah lahan.

Sementara itu Manager Humas PT. Djarum Region Landak Sidarsono mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melaksanakan prosedur dengan benar dalam hal tehknis pembebasan lahan diantaranya pendataan potensi lahan, pendataan pemilik lahan hingga negosiasi, surat persetujuan pemilik lahan dan ahli waris, serta syarat administrasi legalitas dari dusun.

“Selama proses pembebasan lahan hingga proses GRTT dari tahun 2009 perusahaan belum pernah menerima adanya klaim terkait permasalahan lahan ini, namun sejak lahan ini telah berproduksi hingga tahun 2019 barulah muncul klaim atas lahan,” jelas Sidarsono.

Disisi lain, Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring dalam kesempatan tersebut juga mengutarakan bahwa sejarah asal usul lahan bisa saja benar jika didukung oleh bukti berupa data kepemilikan sesuai administrasi pemerintahan yang ada.

“Diperlukan sikap pro aktif dari camat masing – masing wilayah untuk duduk bersama dalam mencari solusi,” ungkap Sembiring.

Hingga menjelang sore proses mediasi masih terus berlangsung yang mana masing-masing para Kepala Dusun yang bersengketa saling menceritakan lahan tersebut sebagai argumen kepemilikan (Kar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *