KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK– Sah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kehutanan telah diketuk palu menjadi Perda, dalam Paripurna di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (06/08/2019).
“Keberadaan Perda tentang Pengelolaan Kehutanan ini sangat penting untuk pelestarian kawasan hutan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kalbar,” kata Setyo Gunawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Kehutanan.
Setyo menjelaskan, kondisi hutan di Kalbar cenderung menurun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. “Sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal,” terangnya.
Pengelolaan di maksud, tambah dia, tentunya merupakan praktik dari prinsip-prinsip di bidang biologi, fisika, kimia, analisis kualitatif, manajemen ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam pembangunan yang teregenerasikan.
Menurut Setyo, pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat secara optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, pada prinsip harus tetap mempertahankan sifat, karakteristik, dan keutamaannya.
“Tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi hidup dan produksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegas Setyo.
Dalam mengelola hutan, tambah dia, perlu dijaga keseimbangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, keberadaan Perda Pengelolaan Kehutanan ini menjadi sangat penting. “Setelah disahkan, diharapkan dapat segera disosialisasikan ke masyarakat,” tutup Setyo. (dik)