Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / AB Resmi Jadi Tersangka Pembakar Lahan

AB Resmi Jadi Tersangka Pembakar Lahan

6d03444e-4e90-4782-ae13-9896f63a25f1

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi saksi, AB (47) warga Pal Sembilan Jalan Perdamaian Sungai Kakap ini yang membakar lahan untuk memperluas kebun kelapa sawit di Desa Arang Limbung Dusun Wonodadi 2 Desa Arang Limbung Kubu Raya resmi jadi tersangka.

“Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rulli Robinson Polly, Selasa (6/8).

Ancaman terhadap pelaku, “Diatas lika tahun,” tambah Rully

Dijelaskannya, kejadian pembakaran lahan tersebut Minggu 4 Agustus pukul 09.00 wib, AB mengajak satu saksi kelahan miliknya yang terletak di Jalan Wonodadi 2 Gg. Permata Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya berangkat kelokasi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor milik pelaku,” ungkap Rully.

Dilahan milik tersangka, saksi berinisial DK ini melihat lahan milik AB rumputnya sudah ditebas.

Kemudian, tersangka mengumpulkan rumput yang sudah kering lalu mengambil korek api dari dalam saku celananya.

Setelah rumput dibakar, Saksi lanjut Rully, menunggu dibawah pohon kelapa sawit.

Pada saat itu, angin sedang bertiup kencang dan api semakin membesar. Akibat dari kebakaran itu, kebun nenas milik orang lain juga ikut turut terbakar.

“Pelaku mengajak saksi memadamkan api, saksi mencoba memadamkan api menggunakan daun kelapa sawit namun api tersebut tidak bisa dipadamkan,” urainya.

Karena kewalahan, tersangka kemudian pergi meninggalkan lahannya yang terbakar untuk mencari bantuan buat memadamkan api.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa satu buah parang ukuran 60 cm, sepasang sepatu boat dan satu buah masker.

“AB, sudah dilakukan penahanan dan tingggal melengkapi berkas untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum sambil menunggu persidangan,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *