Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Diduga Kayu Hasil Illegal Logging Gunung Bawang, Dua Sopir Truk Pengangkut Kayu Diciduk Polisi

Diduga Kayu Hasil Illegal Logging Gunung Bawang, Dua Sopir Truk Pengangkut Kayu Diciduk Polisi

3f5d0f5c-e242-4791-9737-fda0a39e75c3

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dua orang sopir beserta truk pengangkut kayu yang diduga hasil perambahan hutan kawasan gunung bawang berhasil diamankan oleh tim opsnal Polres Bengkayang Selasa (30/7) malam sekitar pukul 22.45 Wib.

Truk beserta sopirnya dicegat persis disimpang tiga Lembah Nawang Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang dan sebanyak 94 (sembilan puluh empat) batang kayu jenis kepala tupai dengan berbagai ukuran diamankan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/111/A/VII/Res.5.6/2019/Reskrim tanggal 30 Juli 2019, tim opsnal Polres Bengkayang berhasil mengamankan kedua sopir truk pengangkut kayu illegal, dan kayu beserta truknya kami amankan,’ jelas Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur YFA melalui Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata, Jumat(1/8).

Kedua pelaku berinisial MW (36 ) warga Dusun Teradu, Desa Marunsu Kecamatan Samalantan, dan JS (47) Warga Dusun Serukam Desa Pasti Jaya Kecamatan Samalantan.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa 94 batang kayu jenis kepala tupai dengan berbagai macam ukuran, satu unit mobil truk bak terbuka warna hitam tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen atau surat menyurat dan dua buah kunci kontak kendaraan truk. Dimana kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung gunung bawang,” ujar AKP Michael Terry Hendrata.

Karena kedua pelaku beserta barang buktinya diduga kuat melakukan tindak pidana maka ditahan, karena tindak pidana mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hitam sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Bengkayang untuk dua puluh (20) hari kedepan,”pungkasnya (Nar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *