Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Curi Lima Buah Ban Truk, Komplotan Sindikat Curat Jalani Proses Peradilan

Curi Lima Buah Ban Truk, Komplotan Sindikat Curat Jalani Proses Peradilan

d40176e3-c125-45eb-8166-7e1a8e814d66

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Sepandai- pandainya tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga. Mungkin pribahasa inilah yang cocok disematkan kepada JK, VB dan ADT yang kini sedang menjalani proses tuntutan hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiganya.

Ketiganya terbukti terlibat melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencurian lima buah ban truk yang masih baru di gudang Devisi Alat (DA) milik perusahaan perkebunan sawit PT. Cemaru Lestari yang berada di Desa Sebirang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada (17/05/2019) lalu.

Panit Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto mengatakan ketiga pelaku pencurian yang merupakan warga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang ini merupakan sindikat yang memiliki perannya masing-masing.

“Usai mendapat laporan dan keterangan saksi, pihak kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan alhasil kesemuanya dapat kami tangkap dalam satu hari,” Jelas Sugiyanto kamis (01/08/2019).

“Kalau JK itu perannya sebagai dalang dan juga sebagai eksekutor, sedangkan VB berperan membantu memindahkan hasil barang, dan untuk ADT dia berperan mencari angkutan dan pemasaran barang,” tambahnya.

Sugiyanto juga menerangkan bahwa sebelumnya, pada kasus terdahulu ketiganya juga pernah berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Landak terkait kasus yang sama dengan TKP berbeda dimana ketiganya juga telah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Landak.

Kini ketiganya harus meringkup dijeruji besi kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah 60 hari ketiganya mendekam dirutan Polsek Ngabang, kini ketiganya kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk proses tahap dua,” tutup Sugiyanto (Kar)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *