Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Bawaslu Sanggau Ungkap Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2019, Segini Jumlahnya

Bawaslu Sanggau Ungkap Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2019, Segini Jumlahnya

bawaslu-5c5530685be50

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Tahapan Pemilu 2019 nyaris selesai. Bawaslu Kabupaten Sanggau selaku pengawas Pemilu di Kabupaten Sanggau melaporkan kepada bupati terkait semua hal yang telah dilakukan, termasuk membeberkan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius
Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius

“Pertama, tentang laporan dan temuan. Kemudian, proses perekrutan tim kita memenuhi kuota untuk tim kita di jajaran bawah. Sengketa yang telah masuk dan diputuskan oleh Bawaslu. Terkahir yang juga memang sedang lagi dalam tahapan di MK yang menyenggol Sanggau. Walaupun itu dilaporkan ke provinsi,” kata Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius, Kamis (1/8) kepada wartawan usai bertemu Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Terkait pelanggaran selama tahapan Pemilu, Alipius mengatakan sedikitnya ada 27 pelanggaran. Itu berdasarakan yang sudah teregister.

“Tapi di luar itu juga ada yang belum teregister. Kemudian dari pelanggaran-pelanggaran itu juga sampai inkracht di pengadilan kemarin. Kemudian administrasi. Kode etik, yang dugaan pelakunya adalah jajaran KPU di tingkat bawah sudah kita teruskan ke KPU. Itu juga sudah disampaikan ke bupati,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk laporan yang berkaitan dengan administrasi diselesaikan dengan mekaisme pelanggaran diselesaikan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi secara cepat yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8. Ia juga mengaku sejauh ini tak ada kendala berarti.

“Kemudian berkaitan dengan dugaan pidana, baik temuan, karena di dalamnya ada tiga instansi, Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan, tentu harus ada kesamaan pemahaman. Makanya ada temuan dugaan pelanggaran pidana, penyelesainnya ada beberapa tidak bisa dilanjutkan karena menurut teman-teman dari dua instansi itu syarat formil dan meterilnya tidak terpenuhi, sehingga dihentikan prosesnya,” bebernya.

Sementara untuk kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga partai: Gerindra, PKB, PAN. “Kemarin sudah memasuki tahapan pembuktian. Tentunya kita sama-sama mendengar putusan nanti lah. Kalau tidak salah tanggal 5 Agustus 2019,” terangnya.

Alipius mengaku laporan kepada Bupati Sanggau tersebut baru sebatas lisan. Tak hanya soal itu, pertemuan antara bupati dan Bawaslu juga membicarakan kondisi Kabupaten Sanggau sejak mulai tahapan Pemilu hingga saat ini.

“Kami tadi melaporkan dari divisi-divisi secara lisan. Tapi nanti akan kami laporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah terkait apa yang telah kami lakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada kami,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *