KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Ketua DPRD Landak Heri Saman menyayangkan masih adanya perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak namun hingga saat ini belum mengantongi hak guna usaha (HGU).
Karnanya Heri Saman meminta agar pihak perusahaan yang hingga saat ini belum mengantongi HGU dapat segera menyelesaikan proses administrasi perijinan sebelum melakukan investasi di Kabupaten Landak.
Terhadap persoalan ini, Ia juga meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Landak melalui OPD terkait dapat berlaku tegas dengan memanggil ketiga perusahaan yang diduga belum mengantongi HGU. Mengingat jika dibiarkan berlarut-larut, dirinya menilai hal ini tentu akan melanggar aturan yang ada.
“Kita menyesalkan apa pula perusahaan lambat mengurus HGU nya, kita menyarankan agar segera diproses dalam hal ini HGU segera dipenuhi. Dan pada pemerintah daerah segera memanggil perusahaan tersebut terutama OPD terkait, bila perlu ini direvisi dan dievaluasi apa lagi sudah sampai melakukan penanaman tetapi tidak mengurus izinnya, ini kan sudah melanggar aturan,” ungkap Heri Saman (senin 29/07/2019).
Heri saman mengaku pihaknya dilegislatif juga mendorong agar pemerintah daerah Kabupaten Landak dapat memberikan sangsi tegas kepada pihak perusahaan yang hingga saat ini belum miliki HGU mengingat hal ini harus memiliki kejelasan.
“Kita juga meminta agar perusahan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan segera mengurus kelengkapan ijin usaha,” tambah Heri Saman.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengaku tidak mempersoalkan dengan telah dilakukannya proses pemeriksaan terhadap dua Instansi Pemda Landak yakni Badan Pernahanan Nasional dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak oleh pihak Kepolisian Polres Landak yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Apapun hasil pemeriksaan terhadap dua instansi ini menurut Karolin akan dilihat usai proses tahapan pemeriksaan usai dilakukan oleh pihak Kepolisian. Namun demikian ia memastikan apapun yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Landak tentu akan diselesaikan sesegera mungkin.
“Kami persilahkan semua instansi yang mau diperiksa silahkan diperiksa, apa yang menjadi kendala mereka tentu nanti kita akan lihat seperti apa hasil pemeriksaannya,” ketus karolin.
Sementara itu berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak menyebut dari 52 perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Landak, Tiga perusahaan diantaranya yakni PT.Putra Indotropikal di Kecamatan Ngabang, PT. Indoresiana Putra Mandiri di Kecamatan Ngabang, Kecamatan Kuala Behe, dan Kecamatan Jelimpo, serta PT. Pratama Prosentindo yang berlokasi di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Manyuke hingga saat ini diduga belum memiliki HGU. Sedangkan 17 perusahaan lainnya hingga saat ini HGU nya masih dalam proses. (Kar)