KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2019 ditargetkan selesai pada bulan September mendatang. PTSL untuk di kabupaten Bengkayang tahun 2019 mendapatkan sebanyak 2500 bidang, ditambah dari UKM 200 sehingga jumlah PTSL menjadi 2700. Hal itu yang disampaikan oleh Kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang, Banu Subekti, Minggu (28/7).
Selain itu kata Banu, untuk program pendistribusian tanah 7000 bidang , yang tersebar di seluruh wilayah di kabupaten Bengkayang, kecuali di kecamatan Siding, Suti Semarang dan kecamatan yang wilayahnya masih dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung mau pun hutan cagar alam yang tak boleh digarap.
“Masyarakat juga sangat berantusias dalam mensertifikatkan tanahnya, sangat tinggi. Semua masyarakat mau mensertifikatkan tanahnya,” ujar Banu.
Banu mengatakan jumlah PTSL di tahun 2019 ada penurunan dibandingkan dengan tahun lalu. “Tahun ini total ada 10.200 , tahun lalu 15.275 bidang tanah. Tetapi pengukuran untuk PTSL sertifikat nya 2700, pengukuran 5000,” ucapnya lagi.
Progam PTSL ini akan terus berlanjut sampai tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat.
Banu turut menghimbau kepada masyarakat agar selalu memelihara tanahnya, dan memasang tanda batas. Karena sertifikat itu banyak manfaatnya, bisa untuk jaminan di bank, modal untuk untuk berkebun dan berusaha.
” Tentu harus di kalkulasi agar bermanfaat. Jangan malah untuk kebutuhan , barang yang bersifat konsumtif. Nanti kalau maksud pemerintah Mensejahterakan masyarakat lewat sertifikat tanah tidak tercapai. Masyarakat juga harusnya mulai sadar, ketika sudah punya sebidang tanah dan sertifikat nya ada pajak yang harus di bayar,” ujar Banu.
Lebih jauh, terkait dengan adanya punggutan PTSL di desa itu sudah merupakan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terakit dengan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
“Terkait dengan punggutan PTSL yang dilakukan desa sebesar Rp 250ribu rupiah tersebut adalah untuk patok, konsultasi desa di kantor pertanahan. Itu namanya biaya persiapan di desa,” tegas Banu.
“Biaya cuma itu, itu harus dibayar kedesa. Dan biaya lainnya sudah di subsidikan oleh pemerintah, baik itu biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya penerbitan, biaya itu sudah di subsidikan oleh pemerintah. Itu yang disebut gratis, dan biaya yang Rp. 250ribu itu sudah kesepakatan tiga menteri,” tutup Banu. (Titi)