KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua instansi terkait di Pemda Landak yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak beberapa waktu lalu.
Polres Landak memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak yang sampai saat ini lahannya diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU).
Pemeriksaan terhadap 3 perusahaan perkebunan ini akan dilakukan Polres Landak dalam waktu dekat.
“Sudah kita konsepkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, yang akan kita lakukan hari ini adalah pemanggilan atau undangan kepada pihak perusahaan,” ungkap Kasat reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakar jumat (26/07/2019).
Iptu Idris Bakar menambahkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya terhadap kedua instansi di Pemerintah Kabupaten Landak ini. Pihaknya hanya meminta klarifikasi mengenai kebenaran informasi terhadap ketiga perusahaan yang diduga hingga saat ini belum memiliki HGU.
Namun demikian, Polres Landak belum dapat memastikan apakah kasus tersebut akan mengarah pada tindakan Tipikor, mengingat proses pemeriksaan terhadap ketiga perusahaan baru dijadwalkan dan akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Sedangkan untuk memastikan kasus tersebut mengandung unsur pidana ataupun tidak, pemeriksaan nantinya juga akan melibatkan keterangan ahli, dimana Polres Landak sejauh ini masih sebatas mengumpulkan keterangan dari instansi terkait yang telah diperiksa bersama pihak perusahaan yang diduga lahanya hingga saat ini belum memiliki HGU.
“Kita belum pastikan apakah kasus ini mengarah pada tindakan tipikor, karna memang kasus ini belum juga kita dapat pastikan ada tindak pidananya apa tidak karna segala sesuatunya pasti nanti kita akan gunakan ahlinya, namun sampai saat ini kita masih berupaya mengumpulakan keterangan-keterangan dari instansi terkait,” tambah Idris.
Sementara berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak menyebut dari 52 perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Landak, Tiga perusahaan diantaranya yakni PT.Putra Indotropikal di Kecamatan Ngabang, PT. Indoresiana Putra Mandiri di Kecamatan Ngabang, Kecamatan Kuala Behe, dan Kecamatan Jelimpo, serta PT. Pratama Prosentindo yang berlokasi di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Manyuke hingga saat ini diduga belum memiliki HGU. Sedangkan 17 perusahaan lainnya hingga saat ini HGU nya masih dalam proses. (Kar)