KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Penjabat (Pj) Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menegaskan, bahwa Pemda sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran agar tak mendirikan bangunan di bibir Sungai Liku. Lokasi ambruknya satu unit kios semi permanen.
“Untuk ketentuan gedung bangunan pemerintah wajib mengimbau, kemudian melarang, supaya kalau terjadi seperti roboh, kita sudah melakukan pemberitahuan. Kalau pemerintah melarang, bukan karena ada sesuatunya. Tapi untuk menjaga atau mengurangi risiko korban. Itu bangunan liar. Tidak ada izinnya. Justeru malah ada warning (peringatan),” tegas Kukuh.
BACA JUGA: Satu Kios Semi Permanen di Sanggau Ambruk
Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Sanggau itu mewanti-wanti soal bahaya yang mengancam jika membangun di atas dan lereng sungai.
“Kalau kita pondasi rumah di atas sungai mengalir, mungkin mau tidur malam pun tak nyenyak. Yang paling rawan itu ketika usai panas langsung hujan semalaman. Tanah sungai merekah, langsung dimasuki air. Kedua, jika air sungai kecil tahu-tahu ada hujan di hulu, itu seperti air bah,” terang Kukuh.
Karenanya Kukuh kembali menegaskan, bahwa di lokasi tersebut tidak diperbolehkan mendirikan bangunan. “Saya juga sudah di WA pak bupati, Satpol PP segera bisa turun. Karena IMB kan Perda, kalau kita sudah lakukan preventif, sekarang harusnya juga represif,” ujarnya.
Apakah bakal digusur? Kukuh mengaku justeru serba salah. Namun satu sisi, pemilik juga membandel. “Dulu pemerintah pernah pembatas, tapi dilompati, digergaji juga. Kemarin yang didekat POM bensin itu kita buat bronjong. Sebenarnya kita ekspos risiko. Tapi kalau langsung kita gusur, kita juga serba salah ini. Sebenarnya tidak boleh dibangun. Malah saya dengar ada yang diperjual-belikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kukuh, Pemda sesungguhnya sayang dengan rakyatnya. Memberitahu bahwa pondasi di sungai dan lereng sungai, berbahaya. “Ini menjadi tantangan kita, marilah masyarakat memahami maksud pemerintah. Bukan berarti pemerintah melarang membuat ijin. Pemerintah membuat regulasi itu untuk melindungi keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Bernardus Anggoi. Seharusnya pemilik bangunan patuh dengan larangan atau teguran pemerintah.
“Karena itu bantaran sungai, ada aturannya. Bila dipaksa sangat merugikan. Pertama, tebing sungai wilayah itu tidak bisa dibarau untuk upaya pencegahan longsor. Kedua bila digunakan dan longsor, pemilik akan mengalami kerugian materil. Apa lagi itu tidak jauh dari pinggir jalan, bila longsor akan mempengaruhi kekuatan jalan raya. Yang jelas bila dilakukan upaya pencegahan longsor dengan membarau punggir sungai tidak bisa, karena ada rumah,” kata Anggoi.
Kalaupun dibarau, lanjut dia, pemilik pasti tak mengijinkan dan menuntut ganti rugi. “Padahal itu terhitung bantaran sungai, milik negara, masih dalam radius 15 meter atau 10 meter pinggir jalan,” ujarnya.
Karenanya, diperlukan kesadaran masyarakat akan aturan, bahaya bencana longsor dan banjir. “Kalau sudah terjadi malah nuntut pemerintah, tidak memberi bantuan. Padahal sudah diingatkan berkali-kali untuk tidak membangun di bantaran sungai atau pinggir sungai,” tegasnya. (Ram)