KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Sebanyak 119 orang WNI dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kamis (25/7).
“Pemulangan yang kami dampingi ini berasal dari dua Depo. 65 orang dari Depo Imigrasi Semuja dan 54 dari Depo Imigrasi Bekenu. Berdasarkan pendataan sebelum pemulangan, kondisi WNI semuanya sehat. Hanya ada satu perempuan yang hamil tujuh bulan, dia ikut suaminya di Malaysia. Kemudian ada tiga balita, ikut ibunya,” kata Atase Keimigrasian pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Roni Fajar Purba di Entikong.
Para WNI tersebut dipulangkan karena terjerat sejumlah kasus, antara lain: overstay serta tidak memiliki ijin bekerja. Selain dua kasus yang mendominasi itu, terdapat lima WNI dalam rombongan deportan ini yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, salah seorang deportan, Alimudin mengaku tidak ingin kembali bekerja ke Malaysia jika tanpa dokumen legal. Pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu ditangkap Polisi dan Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki paspor.
“Paspor saya dipegang majikan. Saya ditangkap terus dipenjara tiga bulan, aturan sana kalau tertangkap tidak ada paspor dihukum sembat satu kali sama penjara. Kalau saya sudah tidak mau lagi kerja ke Malaysia,” ujar Alimudin.
Sepanjang Januari sampai Juli menurut catatan P4TKI Entikong sudah 1.705 WNI dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Fungsional Pengantar Kerja pada P4TKI Entikong, Agud Gudiyahman mengatakan jumlah itu adalah deportasi, repatriasi dan pemulangan WNI yang sakit serta meninggal dunia.
“Kalau pemulangan yang seperti hari ini kami langsung pulangkan ke daerah asalnya. Pemulangan dari Entikong sampai ke Dinas Sosial Kalimantan Barat di Pontianak kami fasilitasi. Selanjutnya difasilitasi Dinas Sosial Kalbar ke daerah asal masing-masing WNI,” tutur Agud. (Ram)