Kamis , 25 April 2024
Home / LANDAK / Pemkab Landak Awasi Peredaran Pupuk Bersubsidi

Pemkab Landak Awasi Peredaran Pupuk Bersubsidi

8af7325f-05f5-4387-949e-8d0b155e605f
KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Dinas Pertanian Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DPPKP), Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) adakan Rapat Koordinasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 di aula Dinas Pertanian Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DPPKP), Kamis (25/07/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Ever Apat dan dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Penyuluh Pertanian Kecamatan (BP2K) Kabupaten Landak, Kepala Bidang TPH, Perwakilan CV Ladang Ponti, Perwakilan CV Subur Makmur Bersama, Perwakilan CV Tunas Baru Katulistiwa, Perwakilan Perusahaan Pupuk Kaltim dan Seluruh Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 ini adalah Sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan bagi petugas pengawas baik ditingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini diungkapkan oleh Ever Apat selaku Sekretaris Dinas Pertanian, Perikanan dan, Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.

“Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan dampak negatif dari peredaran dan penggunaan pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan di tingkat pengadaan, peredaran, penggunaan pupuk secara terkordinasi antara pusat dan daerah serta antar instansi terkait di bidang pupuk,” kata Ever.

“Selain itu, pengawasan pupuk perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya berbagai permasalahan yang timbul akibat peredaran pupuk yang tidak terdaftar termasuk peredaran pupuk palsu,” tambahnya.

Ever juga menegaskan bahwa Keberhasilan Program Ketahanan Pangan serta meningkatnya produktivitas pertanian salah satunya ditentukan oleh sarana produksi pertanian terutama ketersediaan pupuk di tingkat petani karena pupuk merupakan sarana produksi pokok yang diperlukan oleh pelaku kegiatan usaha tani.

“Menyadari akan pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi hasil pertanian dan menghadapi pesatnya perkembangan rekayasa formula pupuk, pemerintah berkepentingan untuk mengatur penyediaan pupuk yang memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya, untuk itu pemerintah telah mengamanatkan kepada Menteri Pertanian untuk melaksanakan pendaftaran pupuk dan pengawasan pada tingkat rekayasa formula,” ujar Ever. (Kar

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Direktur RSUD M.Th Djaman Tegaskan Siap Layani Pasien DBD Jika Ada Lonjakan

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Direktur Rumah Sakita Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman, Roy Naibaho menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *