KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – DPRD Kabupaten Sangau menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan Raperda pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 di aula kantor DPRD Sanggau, Kamis (25/7).
Rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Sanggau terhadap Raperda pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan dihadiri Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, anggota DPRD Sanggau, OPD Sanggau dan undangan lainya.
Dalam sambutan Bupati Sanggau yang dibacakan Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan, mengenai pengelolaan keuangan asli daerah. Ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi positif dari beberapa fraksi, atas keberhasilan Pemda dalam pencapaian penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2018 mampu melampui target yang telah ditetapkan.
“(Lampaui target) disebabkan beberapa faktor: kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibanya untuk melaporkan dan membayar pajak, penyesuaian tarif ketetapan pajak dan tergalinya potensi pajak yang baru,” kata Kukuh.
Namun dari beberapa sumber penerimaan pendapatan asli daerah, penerimaan retribusi daerah belum mencapai 100 persen. Yaitu retribusi jasa umum dan retribusi perijinan tertentu.
Hambatan-hambatanya adalah retribusi jasa umum dan retribusi perijinan pada ketidakpatuhan wajib retribusi dalam membayar retribusi yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
“Hal ini disebabkan belum maksimalnya pemberlakuan sanksi pada wajib retribusi daerah, adanya perubahan regulasi terkait peraturan retribusi daerah setelah target pendapatan ditetapkan. Dan belum maksimalnya sistem pengelolaan retribusi secara terpadu,” tegasnya.
Upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan PAD khususnya retribusi daerah adalah melakukan langkah-langkah yang lebih inovatif dan variatif dalam meningkatkan penerimaan retribusi.
“Melaksanakan pengawasan dan evaluasi yang intens terhadap retribusi secara berkala di SKPD pemungut retribusi daerah. Memberlakukan sanksi kepada wajib retribusi yang tak patuh membayar retribusi jasa umum dan retribusi perijinan tertentu, serta mengimplementasikan sistem pengelolaan retribusi daerah secara terpadu melalui aplikasi,” katanya. (Ram)