KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Setelah melalui proses cukup panjang, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif akhrinya disahkan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Selasa (23/7) di lantai III Gedung DPRD Sanggau.
Empat Raperda yang disahkan tersebut, yaitu: Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Sanggau. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman. Sementara dari pihak eksekutif diwakili Penjabat (Pj) Sekda, Kukuh Triyatmaka MM.
Ada dua mekanisme terhadap empat Raperda yang disahkan tersebut yaitu: fasilitasi dan evaluasi. Dua Raperda yang masuk kategori fasilitasi adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Sanggau dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Untuk Raperda ini, dewan bisa memberikan rekomendasi. Oleh gubernur kemudian difasilitasi untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan untuk dua Perda lainnya akan dilakukan evaluasi,” kata Usman.
Sementara itu, Kukuh Triyatma mengatakan, berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pembahasan Raperda yang difasilitasi oleh gubernur dilakukan setelah pembicaraan tingkat I.
“Sedangkan pembicaraan tingkat II akan dilanjutkan setelah dikeluarkannya hasil fasilitasi Raparda oleh gubernur,” kata Kukuh.
Ketentuan itu, lanjut Kukuh, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mematuhinya, sehingga Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Sanggau dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah disepakati bersama dalam pembicaraan tingkat I akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II setelah dikeluarkannya hasil fasilitasi Raperda oleh gubernur.
Sedangkan untuk dua Raperda yang dievaluasi, yakni Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, mekanisme pembahasannya dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir bupati.
“Hasil fasilitasi atau evaluasi dari gubernur menjadi dasar penyempurnaan terhadap Raperda yang telah disepakati, untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, sehingga Perda tersebut dinyatakan secara resmi berlaku dan mengikat bagi setiap orang,” pungkas Kukuh. (Ram)