KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pelaku penipuan modus pengumpulan point travel online Traveloka, Rusdi Hardanto (36), Rabu (17/7) dihadirkan di depan para korbannya di lantai dasar Polda Kalbar.
Uang hasil penipuan yang dihimpun pelaku, mencapai Rp.350 juta, yang dipergunakan untuk berfoya foya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menyebutkan, uang hasil penipuan pelaku yang diamankan berjumlah satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.
“Yang lainnya, dipakai pelaku berfoya foya di Bali,” ujarnya.
Didi menjelaskan, kasus penipuan bermodus pengumpulan point travel online Traveloka ini kasus yang unik. Artinya, di Kalbar sendiri modus ini baru satu-satunya digunakan oleh tersangka dengan kemampuan dan pemahaman di bidang teknologi dengan kerugian yang cukup besar.
Pelaku kata Didi, memiliki dua kartu identitas atau E-KTP, yakni warga kelurahan Meliau Hilir, kecamatan Meliau dan warga jalan Budi Utomo, kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara.
Namun, bermukim di jalan Tanjung Raya II, kelurahan Banjar Serasan, kecamatan Pontianak Timur. Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Jumat (12/7) kemarin di kota Pontianak.
Seperti dikerahui, sementara ini korban penipuan berjumlah 80 orang, dengan rincian 40 orang warga Komplek Yuka, 20 orang warga Sungai Rengas dan 20 orang warga Paal VI.
Sejak Maret 2019, pelaku sudah melakukan praktek peminjaman dana secara online melalui media paylater dari Traveloka. Syarat untuk transaksi ini cukup dengan mengirimkan data identitas diri berupa e-KTP dan fotonya.
Selanjutnya, melihat peluang itu, pelaku kemudian mengumpulkan sejumlah korban dengan berjaringan.
Setidaknya, dari bulan Maret hingga Mei 2019, korban yang berhasil diidentifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 80 orang. Namun yang bisa didaftarkan untuk melakukan peminjaman hanya berjumlah 70 orang. Angka ini kemungkinan bisa bertambah.
Setelah itu, data-data korban ini diinputnya oleh tersangka ke Paylater Traveloka menggunakan hp miliknya menggunakan dua buah sim card Indosat dan Telkomsel.
“Satu orang (Korban) yang telah terdaftar di data base Traveloka akan mendapatkan limit pinjaman sebesar satu juta rupiah sampai dengan delapan juta rupiah dalam bentuk point tiket pesawat dan kamar hotel.
Kemudian dengan tiket pesawat dan kamar hotel yang ada, oleh pelaku dijual kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui promosi media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah.
“Total keuntungan yang didapatkan pelaku hingga mencapai tiga ratus lima puluh juta inilah digunakannya untuk foya-foya,” jelas Didi kembali.
Dari tangan pelaku, setidaknya pihak kepolisian berhasil mengamankan lima barang bukti, di antaranya foto kopi e-KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai sebesar Rp1.250.000, handphone sebanyak dua unit, satu buah kartu ATM BRI serta 38 buah informasi debitur dari OJK.
Didi mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga kota Pontianak yang merasa pernah memberikan identitas diri seperti halnya kasus ini untuk segera mengecek ke OJK terkait tagihan peminjaman, dan segera melaporkan ke pihaknya. Karena dengan informasi tersebut akan digunakan sebagai tindak lanjut terkait dengan informasi dana-dana yang telah masuk dalam tagihan di bank dan perusahaan multifinance.
“Ini lah yang perlu kita percepat proses penyidikan dan penyelidikan,” tegasnya. (jon)