KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang sudah dinyatakan incrach atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang.
Pemusnahan BB dilaksanakan bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang Kamis (18/7), yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan, Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur YFS, Kepala BNNK Michael Toba, Perwakilan Dinas Kesehatan Dan KB, Perwakilan Tokoh Masyarakat serta seluruh Kasi dan staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martinus Hasibuan mengungkapkan Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Seksi Tindak Pidana Umum kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, dimana kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS), untuk melaksanakan kewenangan dan tugas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pemusnahan yang dilakukan hari ini bukanlah kegiatan seremonial belaka, selain sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-undang , kegiatan ini juga berisi pesan kepada masyarakat terkait dengan akuntabilitas institusi kejaksaan dalam melakukan tugasnya, secara khusus terhadap pengelolaan barang bukti yang dinyatakan dalam putusan hakim untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Martinus juga menyampaikan dengan fasilitas gudang penyimpanan barang bukti saat ini, untuk barang bukti narkotika dan perkara dengan karakter high profile telah disimpan pada ruangan khusus yang dirancang dengan keamanan tinggi. Disisi lain, dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada pengelola barang bukti yang telah menjalankan SOP, dan melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
“Kedepan saya minta baik kepada kepala seksi tindak pidana umum, dan kepala seksi tindak pidana khusus untuk terus melakukan peningkatan performa dalam pengelolaan barang bukti dengan mengadopsi kecanggihan teknologi,” pinta Martinus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah terdiri dari : Barang bukti narkotika yang berasal dari 25 perkara dengan total narkotika yang dimusnahkan adalah sejumlah 160 paket beserta alat-alatnya.
Barang bukti judi yang terdiri dari 19 mesin dingdong beserta koin, dadu, kain lapak liongfu dan alat alat lainnya. Selanjutnya barang bukti makanan sebanyak 28 karung beras, 30 kilogram gula pasir, 25 toples snack yam cookies ,2 kotak milo,10 kotak snack makanan ikan,11 kotak susu dan 25 kotak minyak goreng. Barang bukti minuman sebanyak 21 dus minuman kotak, dan 94 minuman beralkohol.
Semja barang bukti sebagaimana dimaksud merupakan barang bukti dari total 35 perkara yang telah in kracht dari bulan Desember 2018 hingga bulan Juni 2019.
“Kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang saya menyampaikan bahwa Genderang perlawanan terhadap narkotika terus digalakkan oleh Pemerintah baik melalui institusi Kehakiman, Kejaksaan , Kepolisian , BNN, Dinas Kesehatan dan Nonton Govermmental Organization perlawanan tersebut dilakukan melalui kebijakan dan program, baik yang bersifat preventif dan Preemtif penegakan hukum hingga program rehabilitasi dan kurasi.
” Untuk kegiatan kejahatan narkotika sendiri Negara harus menanggung kerugian sosial sebesar Rp.63 triliun setiap tahunnya,” bebernya.
Oleh sebab itu kata Martinus lagi, diharapkan kepada kita semua untuk menyampaikan dan meneruskan informasi kegiatan pada hari ini kepada masyarakat luas, baik melalui obrolan di warung kopi maupun social media. Hal tersebut diperlukan karena masyarakat juga membutuhkan berita baik (good news) untuk meningkatkan optimisme dan kepercayaan dan keguyuban kita dalam berbangsa dan bernegara. (Titi)